Balada Minyak Goreng Curah-an Rakyat Di Era Digital
Oleh: Kiki Fatmala, S.IP
Pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan sejak akhir juni kemarin.Â
Peraturan baru tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang murah.
 Dengan jaminan setiap orang akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.Â
Penerapan kebijakan tersebut, dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan pemerintah yang melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg lewat aplikasi pelacakan Peduli Lindungi terkesan tidak konsisten, pemerintah selalu berganti-ganti kebijakan yang membuktikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidaklah efektif.Â
Faktanya sebelum adanya kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah lebih dulu telah menerapkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Keluarga.
Lagipula kebijakan penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng tentu akan menyulitkan masyarakat karena harus menyiapkan smartphone untuk mengakses PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng curah dan tentu mengharuskan adanya akses internet.Â
Padahal, minyak goreng merupakan kebutuhan bahan pokok dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tanpa kebijakan yang justru menyusahkan rakyat.Â
Kenaikan harga minyak goreng ini seharusnya mendapat perhatian dan focus utama dari peran negara. Sebab ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.