Mohon tunggu...
Kiki Fatmala
Kiki Fatmala Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Balada Minyak Goreng Curahan Rakyat di Era Digital

5 Juli 2022   17:28 Diperbarui: 6 Juli 2022   15:39 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Balada Minyak Goreng Curah-an Rakyat Di Era Digital

Oleh: Kiki Fatmala, S.IP

Pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan sejak akhir juni kemarin. 

Peraturan baru tersebut diterapkan untuk melindungi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan minyak goreng curah dengan harga yang murah.

 Dengan jaminan setiap orang akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. 

Penerapan kebijakan tersebut, dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan pemerintah yang melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg lewat aplikasi pelacakan Peduli Lindungi terkesan tidak konsisten, pemerintah selalu berganti-ganti kebijakan yang membuktikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidaklah efektif. 

Faktanya sebelum adanya kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan aplikasi Peduli Lindungi, pemerintah lebih dulu telah menerapkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Keluarga.

Lagipula kebijakan penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng tentu akan menyulitkan masyarakat karena harus menyiapkan smartphone untuk mengakses PeduliLindungi ketika hendak membeli minyak goreng curah dan tentu mengharuskan adanya akses internet. 

Padahal, minyak goreng merupakan kebutuhan bahan pokok dan menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tanpa kebijakan yang justru menyusahkan rakyat. 

Kenaikan harga minyak goreng ini seharusnya mendapat perhatian dan focus utama dari peran negara. Sebab ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun