Atau untuk kabupaten, 50 juta untuk 200 suara. Para pemilik modal tentu akan menyukai medan seperti itu. Uang dan uang.
Di lain sisi, pembangunan yang buruk di daerah. Sulitnya lapangan pekerjaan atau ekonomi yang rendah, membuat suara menjadi produk laris musiman. Selama 5 tahun kesulitan ekonomi, tetapi di masa pemilu, secara instan oknum PPD atau PPD bisa menerima uang puluhan juta, bahkan ratusan. Masyarakat bisa menerima ongkos ojek atau minyak goreng.
ATUR SISTEM NOKEN DALAM HUKUM
Sistem noken belum diatur mekanisme pelaksanaannya dalam undang-undang, hanya diizinkan saja untuk beberapa wilayah pegunungan. Sistem noken kurang lebih berarti beberapa tokoh adat atau masyarakat dan melakukan musyawarah mufakat dengan warganya dan mengikat suara tanpa pencoblosan untuk calon tertentu.
Mekanismenya belum terjamin undang-undang. System noken pada prakteknya dipakai penyelenggara pemilu dengan memberikan waktu kepada masyarakat untuk melakukan kesepakatan. Masyarakat awam hanya akan terlibat dalam kesepakatan, tetapi pada giliran materi hukum, masyarakat tidak paham. Misalnya setelah sepakat, hasil kesepakatan harusnya dimuat dalam C.Hasil, kemudian setelah rekapan tingkat kampung, bisa direkap oleh PPD di D.Hasil untuk diserahkan ke KPU. Tetapi, hal ini tidak dipahami masyarakat, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan oleh PPD untuk memainkan D.Hasil sesuka hati.
Sekarang akibat dari system noken, bukti terbaik yang dimiliki caleg  adalah video. Tetapi apakah hakim bisa menerima bukti video? Bagaimana jika dokumen D.Hasil dan C.Hasil yang disembunyikan oknum PPD, diatur sesuka mereka, sementara hasil system noken yang terekam kamera di lapangan berbeda? Bukti manakah yang diambil, video atau C.Hasil dan D.Hasil karya sepihak oknum penyelenggara.
Apa yang terjadi di Intan Jaya pada pemilu kali ini adalah D.Hasil karya PPD sepihak itu kemudian diserahkan kepada KPU. Dan ketika hasil D.Hasil berbeda dengan system noken di lapangan, maka caleg yang dirugikan diarahkan untuk mengungat ke Bawaslu. Tetapi saat itulah, banyak yang mengalami persoalan disulitkan, apalagi pembuktian harus sesuai undang-undang.
Sehingga sistem noken harus diatus dalam regulasi undang-undang, bila perlu ada dokumen khusus yang sah untuk wilayah system noken.
HUKUMAN HUKUM BAGI PEROBEK NOKEN
Lalu kepada oknum-oknum penyelenggara pemilu yang seenaknya merubah-rubah suara, apakah memiliki sanksi? Sulit sekali. Karena kita berhadapan pada kasus pemilihan yang berjalan tanpa hukum tetapi pelanggarannya mau diserahkan kepada hukum. Hukum sendiri bingung mau memberi sanksi seperti apa, karena tidak ada regulasi system noken. Kalau pun dipakai PKPU untuk menghakimi proses pemilu, Sebagian besar proses dan prosedur sudah melanggar undang-undang. Keamanan jadi prioritas pelaksanaan pemilu, bukan hukum pemilu.