Mohon tunggu...
K.Abugau
K.Abugau Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

futsal, traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistem Noken dan Money Politik dalam Kasus Penghilangan dan Pengalihan Suara 30-an Caleg di Intan Jaya

18 Maret 2024   12:42 Diperbarui: 18 Maret 2024   12:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lisan Bawaslu menyampaikan supaya caleg-caleg yang dirugikan bisa mengumpulkan bukti-bukti perolehan suara kemudian ajukan pengaduan permohonan pengembalian suara. Namun dalam hal ini kita menghadapi penyakit yang belum didiagnosa Undang-Undang, yakni system noken.

Dalam prakteknya, system noken dilakukan dengan cara yang tidak diatur undang-undang. Semisal, setelah dilakukan pemungkutan suara ditingkat TPS, melihat dinamika dan peluang, beberapa caleg akan menyerahkan suara mereka ke caleg lain  dari daerah pemilihan sama tanpa ada perubahan di C. Hasil. Ataupun ketika C.Hasil sudah sampai PPD, beberapa caleg akan koalisi, akhirnya bukti yang terkumpul untuk membuktikan jumlah suara yang diperoleh berupa C.Hasil tidak lengkap.

Kasus lebih parah, semisal distrik Homeyo, kertas C.Hasil dan surat suara tidak dibagikan oleh PPD, PPS diperintahkan untuk menyampaikan perolehan suara DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi di kertas HVS biasa, dan saat penyampaian, PPD akan menulis di kertas HVS pula. Entahlah, mungkin caleg dan masyarakat semuanya bodoh, sehingga perintah PPD dilakukan. 

Dan kemudian PPD berulah untuk hasil rekapan, caleg Partai Nasdem Yefri Bagau kehilangan suara 1.200 suara yang dia sendiri pun tidak tahu suara itu dialikan ke siapa. Caleg DPRD Provinsi di distrik Homeyo seperti Henes Sondegau dari Nasdem memperoleh 6.000 suara, Agustinus Tipagau 2.000 suara, Bisem Abugau Partai buruh 2.964 suara, Jerry Miagoni 7.000-an.Suara-suara itu dialikan ke 2 calon yakni Julius Miagoni Partai Garuda 14.000 dan Yosua Tipagau PDIP 7.000 tanpa ada koalisi oleh caleg-caleg provinsi tersebut.

NOKEN BISA DIROBEK ATAU RAMPAS.

Tindakan yang dilakukan PPD tersebut adalah praktek system noken, hanya saja dalam system noken wajib ada kesepakan oleh para pemilik suara, yakni rakyat dan caleg-caleg yang memperoleh suara dari rakyat. PPD adalah penyelenggara, PPD hanya menginput dan mangakomodir apa yang disampaikan rakyat dan peserta pemilu. Sehingga system noken bisa terlaksanan dengan baik.

Namun di Intan Jaya, PPD melangkahi rakyat dan caleg, mereka merobek noken-noken rakyat dan mengalikan suara-suara itu ke noken lain. Noken lain yang mungkin harganya lebih mahal.

PRAKTEK MONEY POLITIK

Apa yang membuat PPD -PPD tersebut mengalihkan suara-suara tersebut. PPD-PPD Intan Jaya telah jatuh terlicin karena pelicin yang sangat licin. Dalam hal ini kita mencium bau-bau money politik. Isu-isu PPD menerima uang sekian ratus juta sudah kita dengar, tetapi untuk membuktikan itu tentu saja sulit. Tetapi bau bangkai yang terlalu tajam telah tercium.

Sekarang ini, jika system noken masih ingin dipakai, system ini harus diatur dalam undang-undang. Di beberapa daerah seperti Paniai kita telah menyaksiakan ketua PPD dibunuh, di daerah lainnya terjadi perang dan baku potong karena memperebutkan suara se-noken.

Nikmatnya system noken, secara instan kita bisa mengumpulkan suara ratusan bahkan ribuan suara masih mau dirawat. Tetapi dalam system noken, money politik atau politik uang dengan sangat enak akan masuk. Dengan uang 20 juta, sudah bisa amankan suara provinsi 2000 suara, misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun