Mohon tunggu...
H Nana Suryana drs
H Nana Suryana drs Mohon Tunggu... Editor - Penulis Freelance pemerhati masalah sosial ekonomi

Telco Employee, Penulis freelance, fesbuker, twitter, kompasianer, Blogger http://NanaSuryana.Com...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bahaya Islamophobia Runtuhkan Keharmonisan Rusak Citra Islam (Bag-3)

6 November 2021   09:00 Diperbarui: 6 November 2021   09:10 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahaya Islamophobia Terhadap Keharmonisan NKRI

Islamophobia memang tidak dapat dipisahkan dari problema prasangka terhadap orang muslim dan orang yang dipersepsi sebagai muslim. Prasangka anti muslim didasarkan pada sebuah klaim bahwa Islam adalah agama "inferior" dan merupakan ancaman terhadap nilai-nilai yang dominan pada sebuah masyarakat (Abdel-Hady, 2004).

Phobia dan ketakutan terhadap Islam yang terjadi merupakan karakteristik dari pandangan yang tertutup terhadap Islam (closed views), sementara ketidaksetujuan yang logis dan kritik serta apresiasi maupun pernghormatan merupakan pandangan yang terbuka terhadap Islam (open views).

Dari beberapa deskripsi di atas dapat disimpulkan bahwa Islamophobia adalah bentuk ketakutan berupa kecemasan yang dialami seseorang maupun kelompok sosial terhadap Islam dan orang-orang Muslim yang bersumber dari pandangan yang tertutup tentang Islam serta disertai prasangka bahwa Islam sebagai agama yang "inferior" tidak pantas untuk berpengaruh terhadap nilai-nilai yang telah ada di masyarakat.

Solusi Meredam Islamophobia untuk Keharmonisan

Dalam sudut pandang berbeda, bahwa keharmonisan di dunia ini tercermin pada keharmonisan tata alam semesta yang dalam terminologi Al-Qur'an di sebut dengan al-Mizn. Menurutnya, Allah sebagai khalik Yang Agung adalah Zat yang Maha Indah dan mencintai segala yang indah. Semua itu dapat diamati pada setiap ciptaanNya.

Di antara keagungan dan keindahan ciptaan tersebut, teramati dalam keharmonisan tatanan alam semesta serta kemajemukan kehidupan yang dijumpai di dalamnya. Semuanya terjamin dalam pemeliharaanNya. Apabila terjadi kerusakan dan terjadi perubahan dari tatanan aslinya, maka semuanya itu disebabkan oleh intervensi dan ulah tangan manusia.

Realitas menunjukkan, bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan berbagai agama, etnik, dan kelompok-kelompok sosial yang dimiliki. Heldred Geerts, sebagaimana yang dikutip Khamami Zada secara amat menyakinkan telah menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia, bahwa "Terdapat lebih dari tiga ratus kelompok etnis yang berbeda-beda di Indonesia, masing-masing kelompok mempunyai identitas budayanya sendiri-sendiri, dan lebih dua ratus lima puluh bahasa yang berbeda-beda dipakai. Hampir semua agama besar diwakili."


Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 256: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Menurut Quraish Shihab, bahwa yang dimaksud dengan tidak ada paksaan dalam menganut agama adalah dalam hal menganut akidahnya. Karena itu, jika seseorang telah menetapkan satu akidah, maka dia akan terikat dengan segala aturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan dia akan terancam sanksi bila melanggar ketetapannya.

Dari penjelasan ayat di atas dapat dipahami bahwa Al-Qur'an telah menjamin kebebasan individu untuk memilih agamanya masingmasing tanpa boleh ada seseorang yang menekannya. Kebebasan memilih suatu agama yang dianut merupakan kebebasan manusia yang sedemikian tinggi tingkatannya dalam pandangan AlQur'an.

Dalam upaya menciptakan keharmonisan umat, sikap lapang dada merupakan sikap batin yang perlu dilahirkan dalam diri, dan sikap ini lahir dari rasa kebebasan dan kesabaran. Filosofi dan watak tersimpan berada di balik lapang dada adalah untuk menciptakan keselamatan dan kerukunan antar pemeluk agama hingga tercapai kehidupan yang harmoni.

Untuk itu, dengan meminjam beberapa kaidah ushul, yakni Dar'u al-mafsid muqaddamun 'al jalbi al-malih, yakni mencegah (menghalangi) kemudharatan, kerusakan, huru hara, lebih diutamakan dari pada meraih kemashlahatan.

Dalam kaitan ini, umat Islam mampu menghidupkan kehidupan yang harmonis di antara sesama bahkan antara umat beragama lainnya. Dalam konteks problematika sosial, kaidah itu berarti lebih baik mencegah konflik, perselisihan dan pertentangan, pertengkaran dan permusuhan daripada secara bersikeras meraih kemanfaatan dan kegunaan. Kedua, kaidah al-dhararu yuzl yakni kemudharatan harus selalu dihindari. Kaidah ini akan selalu menuntut umat Islam menjalani kehidupannya dalam konteks pribadi dan berbangsa, sehingga kekacauan atau kegiatan yang sifatnya mengancam ketidak harmonisan hubungan, dapat dihindari.

Dengan demikian, beragama bertujuan untuk menciptakan sikap saling menghormati dan menghargai bukan untuk memaksa kehendak. Ini merupakan prinsip dalam beragama, yakni kebebasan memeluk agama, memuliakannya, menghargai kehendaknya, pemikirannya dan perasaannya, serta membiarkannya mengurus urusannya sendiri. Prinsip kebebasan merupakan ciri manusia yang paling spesifik dan asasi Islam mengutamakan kebebsan dan melindungi haknya sebagai manusia. Agama boleh menawarkan jalan kebenaran, tapi tidak boleh merasa paling benar, agama boleh menawarkan kemenangan, tapi tidak boleh cenderung ingin menang sendiri.

Selanjutnya, Al-'Adlah (Keadilan). Dalam konsep Islam, merupakan keharusan dalam menetapkan keputusan hukum diantara manusia. Menegakkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum objektif, tidak tergantung kepada kemauan pribadi manusia.

Menurut Quraish Shihab, terdapat empat macam makna adil, seperti yang dikutip oleh Achmad Abubakar. Pertama, adil dalam arti sama, yaitu adil yang dimaknai secara proporsional dengan tidak melihat bagian-bagian yang harus sama. Adil dalam pengertian ini tidak mengandung makna persamaan mutlak terhadap semua orang secara sempit tanpa memperhatikan adanya perbedaan kemampuan, tugas, dan fungsi seseorang.

Kedua, adil dalam arti seimbang, yakni perimbangan atau dalam keadaan seimbang, tidak pincang. Intinya satu kesatuan yang harus seimbang menuju tujuan yang sama, ukuran yang tepat, persyaratan yang sama, sehingga dapat bertahan sesuai fungsinya. Keadilan dengan makna keseimbangan adalah lawan dari kekacauan atau ketidakserasian. Demikian juga halnya keserasian sosial, harmonisasi kehidupan bermasyarakat, keamanan dan ketertiban bisa terwujud melalui sistem politik yang adil.

Makna ketiga adil, adalah perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak itu kepada pemiliknya. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberi pihak  lain haknya melalui jalan yang terdekat. Lawannya adalah kezaliman, dalam arti pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Dengan demikian ,menyirami tumbuhan adalah keadilan dan menyirami duri adalah lawannya. Pengertian keadilan seperti ini, melahirkan keadilan sosial.

Keempat, adil yang dinisbahkan kepada Allah swt. dalam artian bahwa kemurahan Allah Subhanahu Wata'ala dalam melimpahkan rahmatNya kepada sesuatu atau seseorang.

Dalam konteks masyarakat harmonis, prinsip keadilan merupakan dasar yang perlu ditegakkan. Prinsip ini memberikan motivasi hidup rukun dan damai diantara warga masyarakat, karena mereka akan hidup tanpa saling curiga mencurigai atau saling hakim menghakimi jika saja prinsip ini dapat terealisasi dengan baik.

Pentingnya Peranan MUI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengungkapkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dunia Islam, termasuk Islamophobia bisa dilakukan melalui Wasathiyah Islam.
Menurut Amirsyah di internal umat Islam tengah berusaha mempromosikan Wasathiyah Islam. Secara eksternal, kaitannya dengan saudara kita agama lain, kita ingin menampilkan Islam yang ramah, santun dan bisa menjadi wasit, sehingga memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi dunia Islam, termasuk di berbagai negara.
Ia menyebut konsep wasathiyah Islam ini telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 143:"Dan yang demikian ini Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian."

Dari berbagai tafsir yang ada atas ayat tersebut, salah satunya menjelaskan bahwa umat Islam harus mampu menegakkan nilai-nilai keadilan. Menjadi seorang wasit bukanlah perkara mudah. Unsur penting yang harus diperhatikan adalah keadilan yang mampu menjadi penengah dari pemikiran ektrem, baik ekstrim kanan maupun kiri.
Amirsyah Tambunan lantas menyebut tidak ada perintah dalam Alquran yang menyebut mendirikan sebuah negara yang bernama negara Islam. Yang ada, adalah bagaimana bernegara dengan prinsip dasar ajaran Islam. "Kita (Muslim) harus bisa mengambil jalan tengah. Ketika ada ekstrem kanan atau kiri, maka Islam harus bisa memberikan solusi," kata dia. (Bersambung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun