Mohon tunggu...
H Nana Suryana drs
H Nana Suryana drs Mohon Tunggu... Editor - Penulis Freelance pemerhati masalah sosial ekonomi

Telco Employee, Penulis freelance, fesbuker, twitter, kompasianer, Blogger http://NanaSuryana.Com...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bahaya Islamophobia Runtuhkan Keharmonisan Rusak Citra Islam (Bag-3)

6 November 2021   09:00 Diperbarui: 6 November 2021   09:10 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam upaya menciptakan keharmonisan umat, sikap lapang dada merupakan sikap batin yang perlu dilahirkan dalam diri, dan sikap ini lahir dari rasa kebebasan dan kesabaran. Filosofi dan watak tersimpan berada di balik lapang dada adalah untuk menciptakan keselamatan dan kerukunan antar pemeluk agama hingga tercapai kehidupan yang harmoni.

Untuk itu, dengan meminjam beberapa kaidah ushul, yakni Dar'u al-mafsid muqaddamun 'al jalbi al-malih, yakni mencegah (menghalangi) kemudharatan, kerusakan, huru hara, lebih diutamakan dari pada meraih kemashlahatan.

Dalam kaitan ini, umat Islam mampu menghidupkan kehidupan yang harmonis di antara sesama bahkan antara umat beragama lainnya. Dalam konteks problematika sosial, kaidah itu berarti lebih baik mencegah konflik, perselisihan dan pertentangan, pertengkaran dan permusuhan daripada secara bersikeras meraih kemanfaatan dan kegunaan. Kedua, kaidah al-dhararu yuzl yakni kemudharatan harus selalu dihindari. Kaidah ini akan selalu menuntut umat Islam menjalani kehidupannya dalam konteks pribadi dan berbangsa, sehingga kekacauan atau kegiatan yang sifatnya mengancam ketidak harmonisan hubungan, dapat dihindari.

Dengan demikian, beragama bertujuan untuk menciptakan sikap saling menghormati dan menghargai bukan untuk memaksa kehendak. Ini merupakan prinsip dalam beragama, yakni kebebasan memeluk agama, memuliakannya, menghargai kehendaknya, pemikirannya dan perasaannya, serta membiarkannya mengurus urusannya sendiri. Prinsip kebebasan merupakan ciri manusia yang paling spesifik dan asasi Islam mengutamakan kebebsan dan melindungi haknya sebagai manusia. Agama boleh menawarkan jalan kebenaran, tapi tidak boleh merasa paling benar, agama boleh menawarkan kemenangan, tapi tidak boleh cenderung ingin menang sendiri.

Selanjutnya, Al-'Adlah (Keadilan). Dalam konsep Islam, merupakan keharusan dalam menetapkan keputusan hukum diantara manusia. Menegakkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum objektif, tidak tergantung kepada kemauan pribadi manusia.

Menurut Quraish Shihab, terdapat empat macam makna adil, seperti yang dikutip oleh Achmad Abubakar. Pertama, adil dalam arti sama, yaitu adil yang dimaknai secara proporsional dengan tidak melihat bagian-bagian yang harus sama. Adil dalam pengertian ini tidak mengandung makna persamaan mutlak terhadap semua orang secara sempit tanpa memperhatikan adanya perbedaan kemampuan, tugas, dan fungsi seseorang.

Kedua, adil dalam arti seimbang, yakni perimbangan atau dalam keadaan seimbang, tidak pincang. Intinya satu kesatuan yang harus seimbang menuju tujuan yang sama, ukuran yang tepat, persyaratan yang sama, sehingga dapat bertahan sesuai fungsinya. Keadilan dengan makna keseimbangan adalah lawan dari kekacauan atau ketidakserasian. Demikian juga halnya keserasian sosial, harmonisasi kehidupan bermasyarakat, keamanan dan ketertiban bisa terwujud melalui sistem politik yang adil.

Makna ketiga adil, adalah perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak itu kepada pemiliknya. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberi pihak  lain haknya melalui jalan yang terdekat. Lawannya adalah kezaliman, dalam arti pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Dengan demikian ,menyirami tumbuhan adalah keadilan dan menyirami duri adalah lawannya. Pengertian keadilan seperti ini, melahirkan keadilan sosial.

Keempat, adil yang dinisbahkan kepada Allah swt. dalam artian bahwa kemurahan Allah Subhanahu Wata'ala dalam melimpahkan rahmatNya kepada sesuatu atau seseorang.

Dalam konteks masyarakat harmonis, prinsip keadilan merupakan dasar yang perlu ditegakkan. Prinsip ini memberikan motivasi hidup rukun dan damai diantara warga masyarakat, karena mereka akan hidup tanpa saling curiga mencurigai atau saling hakim menghakimi jika saja prinsip ini dapat terealisasi dengan baik.

Pentingnya Peranan MUI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun