Mohon tunggu...
Sakifah Ismail
Sakifah Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Hukum Islam dan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Temukan Keuntungan Berzakat

29 Mei 2016   13:53 Diperbarui: 29 Mei 2016   14:13 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Moment menjelang Ramadhan kali ini, saya ingin mengajak anda untuk menyadari keuntungan menunaikan rukun islam yang ketiga: Zakat.

Zakat merupakan kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan sebagian harta yang banyaknya sudah mencapai nisab dan umurnya mencapai haul. Nisab adalah batas minimal harta kekayaan menjadi wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu setara dengan 85 gr emas. Jadi jika harta kita sudah mencapai atau lebih dari 85 gr emas, maka  wajib zakat

Bagaimana jika harta yang kita miliki bukan emas, tapi uang, saham, deposito, mobil mewah, rumah mewah, atau lainnya? Maka setarakan nilai dari barang-barang tersebut dengan harga emas sebanyak 85 gr berdasarkan harga emas yang berlaku menurut ANTAM. Jika sekarang harga emas senilai 550.000,-/gr maka nisab harta kekayaan kita adalah Rp. 550.000 x 85 = 46.750.000,-. Jika emas, perak, mobil mewah, saham, deposito, atau apapun harta yang kita miliki sudah mencapai atau lebih nilainya dari angka tersebut maka wajib di keluarkan zakatnya.

Sedangkan haul, adalah lama waktu kita memiliki harta tersebut. Batas minimalnya adalah satu tahun. Bagaimana dengan penghasilan? Para ulama sepakat penghasilan boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu setahun setelah menerima gaji. Iya, keburu habis kan?

Zakat penghasilan boleh dikeluarkan setiap bulan, ketika gaji yang diterima setiap bulan jika diakumulasikan dalam satu tahun mencapai atau lebih dari nisab. Jadi misalkan gaji anda 5 juta per bulan, maka 12 x 5 juta = 60 juta, ini sudah mencapai nisab dan haul dan wajib di zakati. Jika kurang? Tetep boleh berinfaq atau shodaqoh.

Lalu bagaimana menghitung zakatnya?

Mudah saja. Untuk zakat maal, meliputi penghasilan, harta kekayaan, aset usaha, aset tetap, simpanan emas (perhiasan emas yang dipakai sehari-hari tidak wajib zakat ya). Zakatnya sebesar 2,5%. Dihitung dari pendapatan yang sudah mencapai nisab tadi.

Nah, sekarang, apa pentingnya kita bayar zakat?

Kan sayang ya.. sayang banget tuh harta udah susah-susah ngumpulin, masa harus dikurangi lagi? Kapan kaya kalau terus dibagi-bagi? Kapan mau jadi konglomerat kalau harta yang sudah terkumpul harus dikurangi?

Hmm, sebagai makhluk sosial, harusnya kita menyadari bahwa ada banyak hal yang tidak pernah bisa kita lakukan sendiri. Kita butuh orang lain dan mau tidak mau, sikap saling tolong menolong menjadi penting. Maka dalam konteks zakat, kewajiban ini merupakan indikasi bahwa sang pemilik alam semesta menuntut kita untuk menyadari bahwa harta yang ada pada kita, sejatinya adalah milikNya. Hak memiliki yang melekat pada manusia bersifat sangat sementara. Kalau sang pemilik aslinya mau mengambil, bisa kapan saja lenyap seketika. Iya kan?

Orang sekaya apapun tak akan bisa menolak terjadinya gempa, banjir, atau bahkan sekedar mencegah agar hujan tidak turun. Maka konsekwensi menjadi seorang muslim, adalah menuruti titah Tuhannya. Dengan begitu, rasa tenang akan menjalari hati dan bahagia pasti menghampiri.

Jadi?

Keuntungan membayar zakat itu, diantaranya adalah:

  • Ta’at Allah sekaligus pemerintah.

Kok bisa? Iya, sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat(“UU 38/1999”), dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”).

Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Caranya? Bayarkan saja zakatnya ke Lembaga Amil Zakat yang dipercaya oleh dirjen pajak. Salah satunya adalah Dompet Dhu’afa. Dengan membayar zakat di Dompet Dhu’afa anda akan dapat mencantumkan NPWP, sehingga otomatis sistem akan memberi tahu bahwa objek pajak anda dapat dikurangi.

Ta’at aturan Allah, sekaligus pemerintah, bukan? Bayar zakat itu menaati aturan Allah, sedangkan pajak itu kewajiban warga negara yang baik kepada pemerintah. Kalau kita bayar zakat, bisa sekaligus bayar pajak (kewajiban pajak terkurangi dari zakat). Tapi kalau bayar pajak saja, belum termasuk bayar zakat ya hitungannya. Dan.. sungguh, ini ringan. Jika memang diniatkan.

Bocoran sedikit ya, Ramadhan tahun ini saya mendapat kesempatan bergabung dengan tim fundraiser Dompet Dhu’afa Yogyakarta. Nah, sebelum kami terjun menjaga booth dan memfasilitasi umat islam untuk berbagi di beberapa mall kota yogya dan sekitarnya, kami mendapat pengetahuan yang luar biasa dari manajemen.

Ternyata, dana zakat yang dikumpulkan oleh Dompet Dhu’afa dari seluruh pelosok negeri ini tidak sekedar disalurkan kemudian selesai. Tapi sungguh diupayakan untuk pemberdayaan ekonomi. Jadi, manajemen sudah meneliti bahwa memang ada orang-orang miskin yang menyerah dengan kemiskinannya. Mereka ini hanya bisa disantuni tanpa harapan masa depan yang pasti. Tapi ada juga golongan orang-orang miskin yang berpotensi. Mereka ini lah yang dapat diberdayakan melalui berbagai program.

Untuk Dompet Dhu’afa sendiri, upaya pemberdayaan ekonomi meliputi Lembaga Pertanian Sehat, dengan bantuan pinjaman untuk petani yang saat ini sudah 2.746 petani terbantu dengan program ini. Melalui program kampung ternak, dimana para peternak diberi modal hewan ternak yang mereka kelola dengan pendampingan terus menerus. Nantinya, perkembangbiakan ternak hasil usaha dan laba yang dieroleh dari hasil penjualan hewan ternak tidak kembali ke Dompet Dhu’afa. Tapi dikembangkan untuk memperluas usaha ternak,diserahkan kepada orang lain yang juga membutuhkan sehingga menjadi semacam koperasi ternak.

  • Mencerdaskan bangsa

Berzakat di lembaga zakat yang profesional seperti Dompet Dhu’afa, berarti ikut berperan aktif untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kenapa?

Karena dengan membiasakan diri membayar zakat di lembaga, berarti kita menghindari kekerasan dan konflik yang terjadi ketika pembagian zakat dilakukan langsung oleh muzakki kepada mustahik. Seperti yang beberapa kali terjadi di Indonesia. Beberapa warga ada yang harus terluka atau bahkan meninggal saat mengantri untuk mendapat jatah zakat. Antrian yang mengular dan keamanan yang kurang baik merubah momen yang harusnya bahagia karena berbagi, malah menjadi duka karena tak ada proteksi. Sedangkan penyaluran zakat oleh lembaga zakat jauh lebih rapi dan profesional tanpa mengharuskan masyarakat antri berdesakan, kepanasan, dan kurang perhatian.

Selain itu, program penyaluran zakat oleh lembaga zakat juga mengalokasikan sebagian untuk dan apendidikan. Diserahkan kepada para putra putri bangsa yang berprestasi. Jadi, mau membantu mencerdaskan Indonesia? Bayar zakatnya di lembaga saja yaa...

  • Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat

Dompet Dhu’afa menyelenggarakan program kesehatan dengan mendirikan klinik Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) yang disediakan gratis bagi kaum dhu’afa. Mereka hanya perlu menyerahkan identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan untuk mendapatkan layanan cuma-cuma.

Selain itu, ada Rumah Sehat Terpadu sebagai rumah sakit rujukan dari LKC yang akan menangani kasus-kasus serius. Hingga saat ini program LKC dan RST masih diprioritaskan untuk daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Sementara kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia masih jauh lebih besar dari apa yang bisa disediakan oleh Dompet Dhu’afa.

Maka, sebagai penutup berikut ini nomor rekening yang bisa menerima donasi dan zakat anda.

  • Bank Mandiri. Donasi Zakat: 137-001-008-3190, Donasi Infaq: 137-000-789-0078
  • Bank BCA. Donasi Zakat: 802-00-999-42. Donasi Infaq: 802-015-8787
  • Bank BNI Syari’ah. Donasi Zakat: 1-5555-6666-8. Donasi Infaq: 1-8888-9999-5
  • Bank Muamalat. Donasi Zakat: 56-10000-900
  • Bank BPD Syari’ah DIY. Donasi Zakat : 801-111-000082

Atau untuk konsutasi lebih lanjut bisa hubungi WA 085235322637 (sakifah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun