Mohon tunggu...
Sakifah Ismail
Sakifah Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Hukum Islam dan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Auditor Syari’ah (Review Paper)

26 Mei 2016   11:53 Diperbarui: 26 Mei 2016   12:01 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Advisor syariah harus melalui beberapa tahap pelatihan sebelum terjun ke lapangan. Jika selama di sekolah atau perguruan tinggi materi keagamaan diberikan sebatas kajian fiqih dan tafsir, maka untuk terjun ke dunia komersil mereka perlu mendapat pelatihan mengenai aspek keuangan komersil.

Pada masa sebelumnya belum ada lembaga pelatihan khusus untuk keuangan islam, maka kemudian pelatihan advisor syari’ah pertama dilaksanakan di Karachi. Bank Negara Pakistan tidak hanya terlibat untuk melakukan audit lembaga keuangan islam, namun juga mengambil tanggung jawab untuk melakukan pelatihan dan penelitian staff lembaga keuangan islam. Hal ini dilakukan sebagai reaksi terhadap kurangnya pelatihan keuangan di industri perbankan islam di Pakistan. Staf yang sebelumnya bekerja sebagai auditor di lembaga keuangan syari’ah konvensional tidak terlatih menangani kebutuhan industri keuangan islam.

  • Variasi dan Aplikasi

Masyarakat Pakistan menganut beberapa ragam pemikiran fiqih, yang juga menjadi rujukan di sekolah-sekolah agama. Empat pemikiran fiqih yang utama yaitu Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi’i. Sekolah-sekolah ini memiliki variasi dalam menginterpretasikan ajaran Al-Qur’an dan Hadits. Masing-masing memiliki pandangan sendiri terhadap masalah agama yang sama.

Mayoritas lembaga pendidikan di Pakistan menganut fiqih Hanafi, sehingga pelatihan di lembaga keuangan islam menggunakan fiqih Hanafi.

  • Konflik Kepentingan

Dalam ketetapan fit and proper kriteria advisor syariah poin terakhir menyebutkan bahwa advisor syariah tidak boleh merangkap jabatan sebagai advisor syariah di lembaga keuangan lain. Namun pada faktanya banyak diantara advisor syariah yang merangkap sebagai advisor di beberapa keuangan islam sekaligus. Hal ini terjadi karena masih minimnya SDM yang memiliki kualifikasi sebagai advisor syariah.

Kekurangan ini memberikan tantangan serius bagi institusi Pakistan. Industri perbankan mengalami dilema karena jika membiarkan keadaan tetap berlarut-larut maka konflik kepentingan tidak dapat dihindari.

 Namun saat dikonfirmasi, pihak terkait mengaku terpaksa menggunakan beberapa ulama’ yang juga menjadi advisor di lembaga keuangan lain karena ingin menggunakan ulama yang berkualitas. Pelatihan mengenai hukum islam membutuhkan investasi waktu yang lama untuk menghasilkan ulama yang berkualitas. Lebih lama daripada pelatihan untuk keuangan pada umumnya.

  • Dimensi Kelola Audit

Audit internal fokus pada etika dan tata kelola perusahaan di tingkat internasional, bertujuan mendeteksi dan mencegah kesalahan dan penipuan. Advisor yang bertindak sebagai auditor internal berpotensi terlibat dalam konflik kepentingan sengan lembaga keuangan yang berbeda. Selain itu, ada resiko dimana advisor memiliki kepentingan dengan klien yang “merugikan” mereka, atau menjadi terlalu akrab dengan mereka. Hal ini tentu mengurnagi objektifitas penilaian audit.

Sejak beberapa kasus yang menimpa perusahaan besar semacam Enron, World.com, aturan mengenai rotasi auditor semakin diperketat. Auditor harus diputar, beredar dari satu lembaga ke lembaga lain. Namun kritikus berpendapat rotasi audit tidak cukup membatasi konflik kepentingan yang mungkin terjadi sewaktu waktu.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Pada faktanya, DPS hanya tersedia di kantor pusat. Secara otomatis tidak ada pengawasan syari’ah dalam operasional lembaga keuangan di luar sistem pada kantor cabang. Selain minimnya pengawasan, beberapa anggota DPS masih merangkap di beberapa lembaga sekaligus. Peraturan di Indonesia membolehkan seorang anggota DPS merangkap maksimal empat lembaga sebagai anggota DPS. Mungkinkah tidak ada konflik kepentingan disana? Apalagi, DPS diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Secara otomatis remunerasi berasal dari lembaga yang harusnya diawasi secara independen. Mungkinkah objektifitas para anggota DPS dapat berperan maksimal dalam situasi semacam ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun