Mohon tunggu...
Sakifah Ismail
Sakifah Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari'ah Fakultas Hukum Islam dan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Benarkah DPS Sudah Profesional?

25 Mei 2016   12:53 Diperbarui: 25 Mei 2016   12:59 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini, kasus penyimpangan laporan keuangan dan suap menyuap marak diperbincangkan. KPK sebagai lembaga independen semakin gencar melancarkan serangan dan melumpuhkan sepak terjang para koruptor di Indonesia.

Sementara kasus penyimpangan keuangan yang banyak terungkap adalah dana yang berasal dari pemerintah dan atau dana yang melibatkan para politikus. Seperti penyimpangan dana BOS di Makassar, dana APBD di Sulawesi Selatan, dana desa, dana hibah, hingga dana Sumberwaras yang sempat menyeret nama tokoh pemerintah. Sedangkan perusahaan, unit usaha, atau lembaga keuangan yang berada diluar lingkup institusi pemerintah, masyarakat harus mandiri dan pro aktif jika ingin tahu akuntabilitas dan transparansi keuangannya.

Seperti pada lembaga keuangan Islam, masyarakat seolah “dipaksa” untuk percaya begitu saja dengan keberadaan DPS. Masyarakat menganggap bahwa adanya DPS (Dewan Pengawas Syari’ah) merupakan jaminan bahwa tidak akan ada penyimpangan baik dalam sisi prinsip syari’at maupun akuntabilitas keuangan. Apalagi didukung dengan opini DPS terkait kepatuhan syari’ah, yang hingga saat ini belum pernah ditemui opini tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.

Dewan Pengawas Syari’ah memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab antara lain memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional lembaga keuangan syari’ah terhadap fatwa DSN, menilai aspek syari’ah terhadap pedoman operasional dan produk keuangan, memberikan opini aspek syari’ah terhadap pelaksanaan operasional lembaga keuangan syari’ah secara keseluruhan dalam laporan publikasi keuangan, mengkaji produk dan jasa baru yang belum memiliki landasan fatwa untuk diajukan kepada DSN MUI, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan syari’ah kepada semua pihak yang berkepentingan.

Idealnya, DPS dalam lembaga keuangan syari’ah dapat bersikap profesional. Dewan Pengawas Syari’ah merupakan salah satu ikon pembeda lembaga keuangan islam dengan konvensional. Menurut Prof. Akhyar Adnan, Ketua Pusat Pengembangan Eknomi Islam (PPEI) berpendapat bahwa profesional harus memenuhi minimal enam faktor.

Pertama, kompetensi (Kemampuan). Seorang yang profesional harus memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidangnya. Jika disebutkan diatas bahwa DPS berperan sebagai pengawas syari’ah sekaligus operasional lembaga keuangan syari’ah maka kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang anggota DPS adalah memiliki kompetensi dibidang hukum syari’ah /fiqih muamalah sekaligus keuangan dan operasional lembaga keuangan. Jika salah satu atau keduanya tidak terpenuhi, maka aspek kompetensi dianggap gugur.

Kedua, full time commitment. Mendedikasikan waktu khusus untuk bidang yang dtekuni. Bagaimana dengan DPS? Dari hasil laporan GCG beberapa bank syari’ah di Indonesia dapat kita lihat bahwa beberapa anggota DPS adalah orang-orang yang sibuk dengan banyak tanggungjawab sekaligus. Misal, menjadi anggota DPS sekaligus dosen, pengusaha, merangkap jabatan sebagai anggota DPS di beberapa lembaga dalam periode yang sama.

Ketiga, member of association. Menjadi anggota sebuah perkumpulan. Para anggota DPS yang ada di Indonesia, pada umumnya merupakan bagian dari komunitas pengembang ekonomi islam. Diantara mereka tentu tidak hanya aktif sebagai bagian dari komunitas ekonomi islam. namun juga sebagai aktifis di berbagai bidan, bisnis, dan lingkungan. Hal ini menjadi penting untuk mendapatkan pengetahuan yang luas. Keempat, continous learning. Belajar terus menerus. Sebagaimana misi hidup manusia, belajar sejak dalam buaian hingga liang lahat, tiada henti. Belajar dimanapun berada, bahkan jika harus ke negeri china. Bagaimana dengan para anggota DPS? Semoga demikian.

Kelima, ethic. Etika, perilaku sosial lembaga. Baik anggota DPS sebagai pribadi ditengah masyarakat, maupun sebagai bagian dari Dewan Pengawas lembaga keuangan harus menjaga integritas dan etika. Betapa tidak pantas jika “seandainya” anggota DPS terlibat dalam kasus korupsi atau lainnya yang membawa nama baik lembaga. Akan timpang jika “seandainya” seorang anggota DPS tidak dianggap sebagai orang yang sholeh di lingkungan tempat tinggalnya. Entah misalnya karena pelit atau tidak peduli pada lingkungan sekitar,. Karena pada dasarnya hal ini bertentangan dengan semangat dakwah islam yang mengutamakan silaturrahim dan perdamaian diatas kebenaran.

Keenam, fairly compensated. Gaji yang seimbang dengan kompetensi yang dimiliki. Tentang remunerasi anggota DPS, kita dapat melihat anggaran remunerasi dalam laporan GCG Bank Syari’ah mencapai ratusan juta per tahun per anggota. Untuk apa sebenarnya anggaran sebesar itu? Benar, memang tidak ada yang salah dengan gaji tinggi, jika memang sesuai dengan profesionalitas. Dalam kasus DPS, melihat peran mereka yang memang sangat penting dalam sebuah lembaga keuangan islam maka secara hukum positif tidak ada yang salah dengan gaji yang disediakan oleh lembaga keuangan islam di Indonesia. Namun, sesuaikah besaran gaji tersebut dengan profesionalitas yang diberikan oleh para anggota DPS?

Pada umumnya, anggota Dewan Pengawas syariah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang diusukan oleh direktur. Sebagai “pegawai” dari lembaga terkait, DPS harus melaporkan kinerjanya kepada dewan direksi. Gaji mereka juga diusulkan oleh pihak manajemen perusahaan dan diputuskan oleh direktur. Dengan demikian anggota DPS berhubungan erat dengan dewan direksi dan manajemen perusahaan. Lalu bagaimana mungkin DPS dapat bertindak objektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai assesor dan penasehat independen dari perusahaan?

Terkait prifesionalitas DPS, para ulama nasional dan internasional mendiskusikan beberapa hal penting yaitu: Independensi kompetensi DPS, kerahasiaan kegiatannya, kompetensi anggotanya, konsistensi pernyataan, dan pengungkapan keputusan syariah dan audit. Memastikan kompetensi anggota DPS membutuhkan pendekatan multi-cabang. Baik lembaga keuangan islam maupun regulasi dan perbaikan terus menerus dimasa yang akan datang.

Beberapa penelitian dalam skripsi dan tesis terkait kepatuhan syari’ah lembaga keuangan di Indonesia menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam operasional lembaga keuangan terhadap prinsip syari’ah. Namun, dalam opini laporan keuangan dan pengawasan syari’ah yang dilakukan oleh DPS tidak satupun pernah dijumpai adanya opini tidak patuh terhadap syari’ah, semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank mencantumkan pernyataan telah sesuai dengan aspek syari’ah. 

Dimana masalah sebenarnya? Keterbatasan ilmu para peneliti muda, skala opini yang sempit sehingga tingginya toleransi terhadap adanya unsur ketidakpatuhan terhadap prinsip syari’ah, kompetensi DPS, independensi DPS sebagai auditor internal sekaligus menjadi bagian dalam struktur organisasi lembaga keuangan islam, atau yang lain?

Maka fakta ini menjadi penting diperhatikan, agar kedepan industri keuangan islam tidak dianggap sebagai wujud lain dari sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga dan mengakomodir adanya hilah riba. Lembaga keuangan islam seharusnya tetap memegang teguh prinsip syari’at yang menjadi core icondan nafas perjuangan yang sejak awal di dengungkan. 

Keteguhan untuk menjaga prinsip syari’at islam ini harus ditegakkan di seluruh pondasi bisnis dan operasional lembaga keuangan islam, termasuk sistem pengawasan dan auditing. Anggota DPS seharusnya dipegang oleh orang-orang profesional yang memang bersedia mengabdikan pengetahuan dan tenaga sekaligus pada lembaga keuangan islam untuk mengawasi operasional dan sistem perbankan terkait mulai dari lingkup manajemen hingga ujung tombak lembaga yang bersinggungan langsung dengan konsumen/nasabah.

Penulis

Sakifah, Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari’ah UIN Sunan Kalijaga

Email   : sakifahismail@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun