Terkait prifesionalitas DPS, para ulama nasional dan internasional mendiskusikan beberapa hal penting yaitu: Independensi kompetensi DPS, kerahasiaan kegiatannya, kompetensi anggotanya, konsistensi pernyataan, dan pengungkapan keputusan syariah dan audit. Memastikan kompetensi anggota DPS membutuhkan pendekatan multi-cabang. Baik lembaga keuangan islam maupun regulasi dan perbaikan terus menerus dimasa yang akan datang.
Beberapa penelitian dalam skripsi dan tesis terkait kepatuhan syari’ah lembaga keuangan di Indonesia menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam operasional lembaga keuangan terhadap prinsip syari’ah. Namun, dalam opini laporan keuangan dan pengawasan syari’ah yang dilakukan oleh DPS tidak satupun pernah dijumpai adanya opini tidak patuh terhadap syari’ah, semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank mencantumkan pernyataan telah sesuai dengan aspek syari’ah.Â
Dimana masalah sebenarnya? Keterbatasan ilmu para peneliti muda, skala opini yang sempit sehingga tingginya toleransi terhadap adanya unsur ketidakpatuhan terhadap prinsip syari’ah, kompetensi DPS, independensi DPS sebagai auditor internal sekaligus menjadi bagian dalam struktur organisasi lembaga keuangan islam, atau yang lain?
Maka fakta ini menjadi penting diperhatikan, agar kedepan industri keuangan islam tidak dianggap sebagai wujud lain dari sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga dan mengakomodir adanya hilah riba. Lembaga keuangan islam seharusnya tetap memegang teguh prinsip syari’at yang menjadi core icondan nafas perjuangan yang sejak awal di dengungkan.Â
Keteguhan untuk menjaga prinsip syari’at islam ini harus ditegakkan di seluruh pondasi bisnis dan operasional lembaga keuangan islam, termasuk sistem pengawasan dan auditing. Anggota DPS seharusnya dipegang oleh orang-orang profesional yang memang bersedia mengabdikan pengetahuan dan tenaga sekaligus pada lembaga keuangan islam untuk mengawasi operasional dan sistem perbankan terkait mulai dari lingkup manajemen hingga ujung tombak lembaga yang bersinggungan langsung dengan konsumen/nasabah.
Penulis
Sakifah, Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Syari’ah UIN Sunan Kalijaga
Email  : sakifahismail@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H