Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017. Tetap merasa tak bersalah, Jessica melancarkan usaha lain demi terbebas dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).Â
Namun, lagi-lagi upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak. MA menolak permohonan PK dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani vonis 20 tahun penjara.
Baca: Ketika Dunia Menyaksikan Melodrama Pembunuhan Mirna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H