Mohon tunggu...
Mas
Mas Mohon Tunggu... Freelancer - yesterday afternoon a writer, working for my country, a writer, a reader, all views of my writing are personal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances— Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Ini 6 Tahun Lalu, Jessica dan "Kopi Maut" Mirna di Kafe Olivier

2 Januari 2022   21:55 Diperbarui: 2 Januari 2022   23:47 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Enam tahun setelah kematian Mirna ini sangat mirip dengan cerita komik Detective Conan seri ke-26, karangan Gosho Aoyama, sebuah adegan pelaku pembunuhan dengan menggunakan sianida. 

Dalam komik tersebut diceritakan bahwa sang tokoh utama dalam serial detektif ini, Conan Edogawa atau Shinichi Kudo sedang menonton pertunjukan drama. Namun, tiba-tiba semua dikejutkan dengan salah satu penonton yang jatuh dari tempat duduknya dan menggelepar ke lantai dengan mulut berbusa. 

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata korban yang bernama Kohei Kamata (27 tahun, seumuran dengan Mirna) ini meninggal karena racun kalium sianida. Kohei datang ke pertunjukan drama ini bersama tiga orang temannya. Sebelum meninggal, Kohei ternyata meminum es cola yang dibelikan oleh salah satu temannya, Mai Kogami.

Selain itu, berkembang juga spekulasi yang mengaitkan kasus ini dengan sosok Agatha Christie, yang menempatkan dirinya sebagai Hercule Poirot, detektif berkebangsaan Belgia. Atau mungkin ia memilih menjadi Jane Marple.

 Berbeda dari Poirot yang profesional, Marple, perempuan setengah baya asal Inggris, merupakan detektif amatir yang lebih sering bekerja berdasarkan intuisi perempuan. 

Dan memang, kasus-kasus yang ditangani dan dipecahkan Miss Marple, demikian sapaannya, pada umumnya terkait dengan perempuan dan persoalan-persoalan kewanitaan, dan karena itu pula, barangkali, ia lebih cocok dipilih Agatha Christie untuk kasus kematian Wayan Mirna Salihin.


Atau, barangkali  Truman Capote mengulang keberhasilan In Cold Blood. Capote menuliskan novel nonfiksi ini berdasarkan satu kasus pembunuhan di Holcomb, Kansas, lalu mengikutinya secara terus-menerus sejak penangkapan dua pelaku, Richard Hickock dan Perry Smith, pada 30 Desember 1959 hingga mereka dihukum gantung 14 April 1965.

Hari yang mengerikan itu, sangat menggoda untuk melihat ke belakang dan membayangkan bahwa kita sebenarnya dapat melihat ke belakang. Membayangkan bahwa apa yang terjadi pada 6 Januari 2016,Indonesia digegerkan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin. 

Ia adalah seorang desainer grafis, putri dari pengusaha Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianty dan memiliki saudara kembar bernama Sendy Salihin. Ia merampungkan studi Jubilee School Jakarta, Mirna kemudian pindah untuk melanjutkan studinya dan bekerja di Australia sejak tahun 2005. Ia tercatat telah menikah dengan Arief Soemarko di Bali pada November 2015.

Namun, Mirna berusia 27 tahun usai menenggak kopi berisi racun sianida, menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan ke RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. 

Wafatnya Mirna menyita perhatian publik selama sekitar 10 bulan setelah diketahui kasus itu bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.

Baca: Pelaku Pembubuh Sianida Diduga Pembunuh Berencana

Kencan kopi sore yang tenang, ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, ingin reuni di Jakarta. Mereka adalah Mirna, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera. Pertemuan itu terlaksana pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Namun, hanya tiga orang yang hadir lantaran Vera absen. Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 (satu mobil minimal berisi tiga orang). Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. 

Tak lama berselang, Mirna tiba bersama Hani. Mereka mendatangi Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna. 

Usai bertegur sapa, Mirna meminum es kopi vietnam. Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih. Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. 

Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS. Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar

conanianscanlation.com
conanianscanlation.com

Baca: Jessica Kumala Wongso Tertangkap, Adakah Pelaku Lain Belum Terungkap?

Jenazah Wayan Mirna Salihin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Gadung, Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (10/1/2016).  

Enam hari kemudian, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. 

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan. 

Peningkatan status tersebut karena diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Polisi lantas melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka

conanianscanlation.com
conanianscanlation.com

Di sisi lain, dosen senior di Universitas Queensland dan pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong, dalam persidangan mengungkapkan dugaan bahwa Wayan Mirna Salihin meninggal akibat penyakit jantung. 

"Saya menduga karena penyakit jantung, adanya ketidaknormalan (abnormalitas) pasokan darah ke jantung. Namun, saya tidak bisa pastikan penyebabnya," ujar Beng Beng Ong--sebagai saksi ahli meringankan untuk Jessica Kumala Wongso--di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari, 6 September 2016. 

Tiga ahli toksikologi dan forensik Australia juga bersaksi dalam kasus tersebut bahwa tidak ada bukti bahwa sianida adalah penyebab kematian.  Bahkan, Ahli toksikologi kimia, Budiawan, meragukan kematian Wayan Mirna Salihin karena keracunan sianida. 

Budiawan adalah saksi ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa Jessica Wongso sebagai saksi ahli dalam sidang ke-20 pembunuhan Mirna Salihin, Rabu, 14 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budiawan meragukan Mirna keracunan sianida setelah mengetahui kondisi jenazah perempuan itu yang membiru pada bagian ujung jari dan bibirnya. "Tak ada hubungannya warna biru dengan sianida ini. Sebab, kalau sianida ada dalam tubuh, harusnya (jenazah) merah," kata Budi saat menjawab pertanyaan dari Sordame, salah satu kuasa hukum Jessica. 

conanianscanlation.com
conanianscanlation.com

Baca: Kasus Wayan Mirna Salihin, Pelaku Tunggal dan Motif Off The Record

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV dan memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka. 

Pada 29 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. 

Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna. 

Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di RSCM guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.

conanianscanlation.com
conanianscanlation.com

Baca: Materi Penyidikan Jessica Kumala Wongso Itu Rahasia, Inilah Alasan Polisi

Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. 

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai sehingga Jessica ditahan selama lima bulan, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Baca: Video Diperbesar 48 Kali, Saksi Kunci Kasus Mirna Kaget

Pada 27 Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna. Motifnya adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Baca: Status Facebook Krishna Murti dan Pelaku Pembubuh Sianida Deg-degan

Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum. Usai mendengar vonis hakim, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. 

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica. Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017. Tetap merasa tak bersalah, Jessica melancarkan usaha lain demi terbebas dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, lagi-lagi upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak. MA menolak permohonan PK dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani vonis 20 tahun penjara.

Baca: Ketika Dunia Menyaksikan Melodrama Pembunuhan Mirna

Rekaman CCTV dari kamera 7 kafe Olivier, posisi meja 54, tempat duduk Jessica Kumala Wongso, Rabu (27/7/2016), (kompas.com)
Rekaman CCTV dari kamera 7 kafe Olivier, posisi meja 54, tempat duduk Jessica Kumala Wongso, Rabu (27/7/2016), (kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun