Pemerintah memprediksi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia bakal mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu mendatang. Perkiraannya setelah Juni 2020, jumlah kasus akan terkendali. Jumlah kasus corona di Indonesia terus meningkat sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Hingga kini data yang diumumkan pemerintah terus bertambah. Penjelasan pemerintah tersebut tentu mengejutkan kita semua dan disisi lain juga bermanfaat bagi kita dalam kejelasan informasi mengenai Covid-19 ini.
Mengenai Covid-19 ini tidak terlepas dari pembangunan bidang kesehatan yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Kesehatan masyarakat adalah pilar pembangunan suatu bangsa. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna.
Pemerintah dalam konstruksi Undang-Undang Dasar atau Konstitusional adalah instrument yang paling bertanggung jawab atas “Pemenuhan Hak Warga Negara” karena didalam Undang-Undang Dasar itu bahwa setiap warga negara bahkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap warga negara berhak atas pelayanan dan fasilitas kesehatan dan kemudian negara diberikan tanggung jawab terutama pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan serta memenuhi hak hak tersebut, bukan hanya sampai disitu pemerintah atau negara juga bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan yang layak dan itu diatur dalam Konstitusi/Undang-Undang Dasar kita:
Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945:
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Bukan hanya didalam Undang-Undang Dasar kita saja, tetapi di dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga memberikan hak yang sama:
Pasal 7 Undang-Undang Kesehatan:
“Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Upaya mewujudkan hak tersebut pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk menjamin akses yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Pandemi Covid-19 di indonesia, sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit. Sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal menuntut penanganan yang profesional yang diselenggarakan oleh institusi yang handal dan menuntut metoda penyelenggaraan yang mampu bekerja efektif, efisien, dan sekaligus memuaskan.
Negara diletakkan pada Garda Terdepan sebab Negara mempunyai “Semua Instrumen” yang bisa mengakses segala hal, itulah sebab mengapa penulis mengatakan “Negara Memiliki Tanggung Jawab Utama” atas situasi seperti sekarang ini, bukan karna yang lain ingin melepaskan tanggung jawab. Tanggung jawab Negara yang dilekatkan Undang-Undang dan Konstitusi kepada Negara bukan berarti “Semuanya Salahnya Negara” juga, tetapi Tanggung Jawab itu seakan diartikan bahwa “Karena Negara Punya Akses” jika Masyarakat hanya bisa berbuat sekedar “Memberikan Informasi” akan tetapi masyarakat tidak bisa melakukan pengendalian dan pencegahan dari wabah ini secara keseluruhan, secara individual mungkin saja bisa tetapi tidak secara kebijakan tadi karena akses ada pada pemerintah, itulah maksud dari “Tanggung Jawab Negara”.
Didalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 152 Ayat 1 juga menjelaskan:
“Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.”
Walaupun juga pada dasarnya Negara menguasai angkatan darat, laut dan udara tidak sesimple dalam hal itu juga dalam mengatasi situasi Covid-19 ini. Informasi yang diberikan salah satu warga negara yang pertama kali mengalami “Positif” Covid-19 kemudian sembuh itu seharusnya menginspirasi negara untuk berfikir “Bagaimana orang-orang seperti mereka yang punya pengalaman masuk kedalam daerah rawan Covid-19 itu bisa tampil sembuh dihadapan kita”, itulah pelajaran yang seharusnya diteliti oleh Negara serta mengkampanyekan pola hidup sehat, sebab Negara bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan itu semua diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular:
Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular:
“Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.”
Pasal 156 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:
“Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Pasal 21 Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1991:
“Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.”
Pasal 22 Ayat 1 Huruf a,b,c dan d Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1991:
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan:
- Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
- Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
- Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah; Kegiatan lainnya.
Walaupun dalam hal tersebut Negara dan Warga Negara saling membantu dalam penanganan Covid-19 ini seperti yang penulis katakan tadi bahwa ini sebenarnya adalah “Tanggung Jawab Negara” karena Negara punya Instrumen bukan berarti lepas terhadap tanggung jawab tapi masyarakat tidak punya “Instrumen Paksa” dan keterbatasan peran.
Sudah menjadi konsensus dalam konstitusi Indonesia bahwa hak atas kesehatan merupakan hak mendasar bagi manusia. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan raison d’etre kemartabatan manusia (human dignity). Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia. Karena itu setiap individu, keluarga maupun masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya termasuk masyarakat miskin yang tidak mampu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI