Pasal 22 Ayat 1 Huruf a,b,c dan d Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1991:
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan dengan:
- Memberikan informal adanya penderita atau tersangka penderita penyakit wabah;
- Membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah;
- Menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah; Kegiatan lainnya.
Walaupun dalam hal tersebut Negara dan Warga Negara saling membantu dalam penanganan Covid-19 ini seperti yang penulis katakan tadi bahwa ini sebenarnya adalah “Tanggung Jawab Negara” karena Negara punya Instrumen bukan berarti lepas terhadap tanggung jawab tapi masyarakat tidak punya “Instrumen Paksa” dan keterbatasan peran.
Sudah menjadi konsensus dalam konstitusi Indonesia bahwa hak atas kesehatan merupakan hak mendasar bagi manusia. Falsafah dasar dari jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan raison d’etre kemartabatan manusia (human dignity). Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia. Karena itu setiap individu, keluarga maupun masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehatnya termasuk masyarakat miskin yang tidak mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H