3. Menjamin Hak-Hak Profesional : Perlindungan hukum menjamin hak-hak profesional guru, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
4. Mendorong Tanggung Jawab : Guru menjadi lebih percaya diri dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan terkait pendidikan dan disiplin siswa, karena tahu tindakan mereka dilindungi oleh undang-undang.
5. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat : Perlindungan hukum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru, membuat mereka lebih dihargai dalam peran mendidik.
6. Memfasilitasi Pengembangan Karir : Perlindungan hukum juga memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan karir mereka tanpa khawatir akan diskriminasi atau ancaman lainnya.
Referensi :Â
Rozaq Sholeh, A. (2020). Peran Guru dalam Penegakan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia pada Peserta Didik. Jurnal BELAINDIKA (Pembelajaran Dan Inovasi Pendidikan)
https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/auladuna/article/view/556/557
https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/89
https://journal.ikippgriptk.ac.id/index.php/edukasi/article/view/113/111
Penulis :Â
Khuswatun KhasanahÂ