Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Menyadap dan Merekam dalam Undang-Undang

7 Januari 2022   18:49 Diperbarui: 7 Januari 2022   20:00 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dari intersepsi menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, mengubah, menghambat, merekam, membelokkan, dan atau mencatat dokumen elektronik atau transmisi informasi.

Informasi atau dokumen tersebut tidak bersifat publik. Kegiatan menyadap dapat dilakukan menggunakan jaringan kabel atau nirkabel. Misalnya radio frekuensi atau pancaran elektromagnetik. Ini menjadi perbedaan menyadap dan merekam.

Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dengan tujuan penegakan hukum. Misalnya adalah kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain yang sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Contohnya adalah KPK yang boleh melakukan penyadapan sebagai barang bukti. Selain itu dianggap ilegal, bahkan terhadap pasangan. Sebab, ada hukum menyadap hp pasangan.

Anda bisa dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun kurungan. Atau, Anda juga akan diminta membayar denda paling banyak adalah 800 juta rupiah.

Perbedaan Menyadap dan Merekam: Merekam

Menurut konsultan dan pemerhati cyber law, tindakan merekam buka merupakan penyadapan atau intersepsi seperti yang sudah disebutkan dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE Pasal 31 UU No 19/2016.

Hal ini dikarenakan pada saat merekam, tidak ada transmisi informasi elektronik target kepada pelaku. Perekaman suatu realita berupa suara atau video menggunakan tape recorder atau perangkat elektronik lainnya bukan penyadapan.

Sebab, cara kerja kamera atau recorder adalah dengan merekam kejadian atau suara, kemudian mengubahnya menjadi informasi dan dokumen elektronik. Jadi realita tersebut bukan berupa dokumen elektronik.

Apa lagi yang direkam merupakan bersifat publik. Sehingga, tidak masuk ke dalam kriteria penyadapan yang terdapat dalam Pasal 31 UU No 19 Tahun 2016. Bahkan, ditentukan siapa yang berhak melakukan penyadapan.

Namun, Anda bisa juga dijerat UU ITE jika yang direkam berupa hal yang tidak untuk dipublikasi. Misalnya rekaman mengenai percakapan pribadi seseorang dan tanpa pengetahuan orang tersebut.

Percakapan mengenai rahasia negara yang seharusnya disimpan baik-baik karena berpotensi menyebabkan konflik atau masalah lainnya. Atau, pembicaraan yang salah satu pihak ingin merahasiakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun