Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Hukum Penyadapan Berdasarkan Undang-Undang

4 Januari 2022   18:01 Diperbarui: 4 Januari 2022   18:03 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan hukum penyadapan sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, ada aturan khusus dan tegas mengenai siapa yang berhak melakukan penyadapan dan sanksi atas tindakan penyadapan.

Akhir-akhir ini marak orang-orang yang menyadap ponsel atau gadget orang lain. Tujuannya bermacam-macam, mulai dari ingin memantau kegiatannya hingga mendapatkan informasi pribadi target.

Tidak hanya itu saja, bahkan banyak kasus penyadapan yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya saja dengan melakukan penyadapan terhadap mesin ATM atau aplikasi banking korban.

Karena tindakan ini semakin meresahkan dan merugikan, maka harus ada aturan khusus untuk mengatur hukum mengenai penyadapan. Tujuannya adalah agar privasi dan keamanan warga masyarakat lebih terjamin.

Selain itu agar pelaku penyadapan dapat memperoleh hukuman yang adil dan setimpal. Untuk penjelasan mengenai penyadapan dan aturan hukumnya, simak selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Penyadapan?

Sebelum membahas mengenai aturan hukum penyadapan, kami akan menjelaskan mengenai pengertiannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Anda memahami tentang apa itu penyadapan.

Penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan jaringan kabel, komunikasi, nirkabel, atau lainnya.

Tapi, Anda harus memahami perbedaan menyadap dan merekam. Merekam bukan berarti tindakan penyadapan. Sebab, tidak ada transmisi informasi elektronik yang diintersep. Kegiatan merekam memiliki hukum tersendiri.

Sederhananya, penyadapan adalah mencuri informasi pribadi sasaran tanpa sepengetahuannya menggunakan alat elektronik. Saat ini penyadapan bahkan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Tidak perlu lagi memiliki keahlian tertentu dalam hal IT. Sebab, sudah banyak aplikasi dan software yang dapat digunakan untuk menyadap. Software tersebut beredar secara luas dan dapat diperoleh secara gratis.

Jadi, tindak penyadapan sangat memungkinkan dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja. Bahkan, terhadap pasangan sendiri. Oleh sebab itu, dalam undang-undang juga terdapat hukum menyadap hp pasangan.

Sudah bukan rahasia umum jika saat ini banyak sekali pasangan yang saling curiga. Sehingga, mereka menyadap hp agar mengetahui kegiatan dan percakapan yang dilakukan. Membuktikan bahwa kecurigaannya benar atau salah.

Jika hubungan Anda sudah menjadi suami istri dan pasangan terbukti selingkuh, beberapa pendapat mengatakan data hasil penyadapan bisa dijadikan bukti dan beberapa lagi tidak. Hal ini tergantung dari data yang Anda ambil.

Untuk data tertentu, Anda bahkan bisa dijerat pidana meski yang disadap adalah hp pasangan sendiri. Untuk mengetahui aturan secara hukum, simak pembahasan selanjutnya berikut ini.

Aturan Hukum Penyadapan pada Undang-Undang

Hukum mengenai penyadapan diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 UU Telekomunikasi yaitu. Pada pasal tersebut berbunyi bahwa setiap manusia dilarang keras melakukan aktivitas penyadapan yang kemudian disaluran dalam bentuk apapun.

Pada pernyataan tersebut sudah jelas, bahwa di Indonesia dilarang melakukan penyadapan. Pada undang-undang tersebut juga dijelaskan mengenai definisi dan sanksi pidana tindakan penyadapan.

Menurut UU Telekomunikasi, pelaku penyadapan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Aturan hukum mengenai penyadapan juga terdapat dalam UU ITE, yaitu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut kemudian diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang sebelumnya yang disebut dengan istilah intersepsi. Intesepsi adalah istilah lain untuk penyadapan.

Pada aturan hukum penyadapan pasal 31 UU No 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa pelaku penyadapan adalah:

  1. Orang yang dengan sengaja melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik dari perangkat milik orang lain.

  2. Orang yang melakukan penyadapan atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik ke sistem elektronik lain. Baik yang menyebabkan atau tidak menyebabkan perubahan, penghilangan, atau penghentian informasi.

Kegiatan tersebut bebas dari jerat hukum apa bila dilakukan dalam rangka penegakkan hukum. Misalnya yang dilakukan pada proses penyelidikan, permintaan kepolisian, institusi, dan kegiatan legal lainnya.

Contoh institusi penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyadapan adalah KPK. Tidak hanya itu, KPK juga berhak merekam pembicaraan target yang dicurigai.

Pelaku penyadapan seperti yang sudah disebutkan di atas dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara. Atau, bisa juga dengan membayar denda paling banyak Rp800 juta. Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Semua tindak pidana di Indonesia sudah memiliki aturan tertentu yang mengikat, yaitu undang-undang. Termasuk aturan hukum penyadapan yang sudah memiliki undang-undang khusus.

ref blog.justika.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun