Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Hukum Penyadapan Berdasarkan Undang-Undang

4 Januari 2022   18:01 Diperbarui: 4 Januari 2022   18:03 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aturan hukum penyadapan sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga, ada aturan khusus dan tegas mengenai siapa yang berhak melakukan penyadapan dan sanksi atas tindakan penyadapan.

Akhir-akhir ini marak orang-orang yang menyadap ponsel atau gadget orang lain. Tujuannya bermacam-macam, mulai dari ingin memantau kegiatannya hingga mendapatkan informasi pribadi target.

Tidak hanya itu saja, bahkan banyak kasus penyadapan yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan materi. Misalnya saja dengan melakukan penyadapan terhadap mesin ATM atau aplikasi banking korban.

Karena tindakan ini semakin meresahkan dan merugikan, maka harus ada aturan khusus untuk mengatur hukum mengenai penyadapan. Tujuannya adalah agar privasi dan keamanan warga masyarakat lebih terjamin.

Selain itu agar pelaku penyadapan dapat memperoleh hukuman yang adil dan setimpal. Untuk penjelasan mengenai penyadapan dan aturan hukumnya, simak selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Penyadapan?

Sebelum membahas mengenai aturan hukum penyadapan, kami akan menjelaskan mengenai pengertiannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar Anda memahami tentang apa itu penyadapan.

Penyadapan merupakan kegiatan untuk mendengarkan, mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat tidak publik. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan jaringan kabel, komunikasi, nirkabel, atau lainnya.

Tapi, Anda harus memahami perbedaan menyadap dan merekam. Merekam bukan berarti tindakan penyadapan. Sebab, tidak ada transmisi informasi elektronik yang diintersep. Kegiatan merekam memiliki hukum tersendiri.

Sederhananya, penyadapan adalah mencuri informasi pribadi sasaran tanpa sepengetahuannya menggunakan alat elektronik. Saat ini penyadapan bahkan dapat dilakukan oleh siapa saja.

Tidak perlu lagi memiliki keahlian tertentu dalam hal IT. Sebab, sudah banyak aplikasi dan software yang dapat digunakan untuk menyadap. Software tersebut beredar secara luas dan dapat diperoleh secara gratis.

Jadi, tindak penyadapan sangat memungkinkan dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja. Bahkan, terhadap pasangan sendiri. Oleh sebab itu, dalam undang-undang juga terdapat hukum menyadap hp pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun