Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lama Hukuman Pidana Pemerkosaan di Indonesia dan Negara Lain

28 Desember 2021   15:24 Diperbarui: 28 Desember 2021   15:24 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kazakhstan

Pemerintah Kazakhstan mengeksekusi terpidana asal Turkmenistan dengan menggunakan kebiri, menggunakan steroid anti androgen atau cyproterone. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur juga dihukum penjara 20 tahun.

  1. Rusia 

Kebiri disahkan di Rusia pada tahun 2011, berlaku bagi pelaku kejahatan seksual anak di bawah 14 tahun (pedofilia). Apabila kejahatan tersebut diulangi, maka pelaku akan dipenjara seumur hidup.

  1. Polandia 

Sejak tahun 2009, Polandia telah mengesahkan jenis hukuman ini, kemudian resmi diberlakukan pada 2010. Terpidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur akan mendapatkan hukuman tersebut.

Tujuan dari kebiri secara kimia adalah mengurangi hormon testosteron, sehingga hasrat seksual seseorang akan berkurang. Jika lama hukuman pidana pemerkosaan 12 tahun penjara tidak membuat jera, cara ini perlu dipertimbangkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun