Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lama Hukuman Pidana Pemerkosaan di Indonesia dan Negara Lain

28 Desember 2021   15:24 Diperbarui: 28 Desember 2021   15:24 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika korban cara melaporkan kasus pemerkosaan, aparat penegak hukum yang justru menjadi pelindung juga terkadang mengajukan pertanyaan diskriminatif. Tidak jarang korban perlu menunjukkan kronologis secara berulang-ulang hingga meningkatkan trauma.

Dimana-mana juga yang disalahkan selalu pihak korban, dari anggapan sengaja menggoda melalui cara berpakaian, bertutur kata, hingga bersikap. Padahal pelecehan dan kekerasan terjadi karena pelaku, bukan korban.

Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan di Luar Negeri

Negara Indonesia nampaknya sudah memberlakukan hukuman kebiri kimia disamping lama hukuman pidana pemerkosaan berupa 12 tahun penjara. Negara mana saja yang sudah menerapkan kebiri kimia selain Indonesia?

  1. Ukraina 

Berdasarkan The News International, parlemen Ukraina telah menyetujui hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan pada Juli 2019. Kebiri kimia dijatuhkan pada pelaku pelecehan terhadap anak.

  1. Inggris

Ternyata Inggris sudah menerapkan kebiri kimia sejak tahun 1950, dijatuhkan pada seorang peneliti bernama Alan Turing. Pelaku dijatuhi hukuman karena berperilaku menyimpang, yaitu homoseksual, dan efeknya menjadikan Turing menjadi tersiksa.

  1. Amerika Serikat 

Sepuluh negara bagian Amerika Serikat, meliputi Iowa, Alabama, California, Georgia, Montana, Louisiana, Texas, Wisconsin, Oregon, dan Florida menerapkannya. Dijatuhkan pada pelaku sodomi, incest, serta perkosaan.

  1. Korea Selatan 

Korea Selatan adalah negara Asia pertama yang menerapkan hukuman ini sejak tahun 2011. Pada awalnya pelaku akan dipenjara, tercatat terdapat dua orang sudah menjalani hukuman ini.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun