Mohon tunggu...
Sonic Master
Sonic Master Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Artikel

Tidak Ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Pemerkosaan: Berapa Lama Ancaman Penjara Menanti?

27 Desember 2021   18:27 Diperbarui: 27 Desember 2021   18:27 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan lain, perluasan makna tentang kekerasan atau ancaman kekerasan harus terus ditegakkan. Sehingga para penegak hukum terutama hakim dapat menghadapi kasus serupa di masa depan.

Perbuatan memaksa hubungan seksual pada pasangan belum menikah dapat berkembang menjadi perkosaan, terutama jika terdapat penolakan. Cara melaporkan kasus pemerkosaan harus diketahui oleh para korban.

Pasal Pemerkosaan Tidak Menyebutkan Kekerasan Seksual Lain 

Anda seringkali mendengar tentang kekerasan seksual, yaitu setiap tindakan berupa verbal maupun non verbal untuk memanipulasi orang lain mengarah ke seksualitas. Ada beberapa bentuk kekerasan seperti penjelasan berikut.

  1. Perkosaan 

Perkosaan merupakan serangan fisik berupa pemaksaan untuk melakukan hubungan badan, disertai kekerasan, ancaman, bahkan tekanan psikologis. Kasus serupa di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, sehingga butuh perubahan lebih baik.

  1. Pelecehan 

Pelecehan terjadi ketika terdapat tindakan fisik atau non fisik menyasar organ serta seksualitas dari korban. Pelecehan bisa berupa siulan (catcalling), verbal, sentuhan, hingga menunjukkan hasrat serta pornografi.

  1. Penyiksaan 

Tindakan menyerang organ serta seksualitas dengan sengaja untuk memperoleh pengakuan, menghukum, memaksa, hingga mengancam termasuk ke dalam penyiksaan. Motif penyiksaan bisa bermacam-macam, termasuk diskriminasi atau lainnya.

  1. Eksploitasi

Eksploitasi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual atau keuntungan lain. Praktek eksploitasi paling sering ditemui menggunakan dasar kemiskinan sebagai jalan menuju prostitusi atau pornografi.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun