Untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan lain, perluasan makna tentang kekerasan atau ancaman kekerasan harus terus ditegakkan. Sehingga para penegak hukum terutama hakim dapat menghadapi kasus serupa di masa depan.
Perbuatan memaksa hubungan seksual pada pasangan belum menikah dapat berkembang menjadi perkosaan, terutama jika terdapat penolakan. Cara melaporkan kasus pemerkosaan harus diketahui oleh para korban.
Pasal Pemerkosaan Tidak Menyebutkan Kekerasan Seksual LainÂ
Anda seringkali mendengar tentang kekerasan seksual, yaitu setiap tindakan berupa verbal maupun non verbal untuk memanipulasi orang lain mengarah ke seksualitas. Ada beberapa bentuk kekerasan seperti penjelasan berikut.
-
PerkosaanÂ
Perkosaan merupakan serangan fisik berupa pemaksaan untuk melakukan hubungan badan, disertai kekerasan, ancaman, bahkan tekanan psikologis. Kasus serupa di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, sehingga butuh perubahan lebih baik.
PelecehanÂ
Pelecehan terjadi ketika terdapat tindakan fisik atau non fisik menyasar organ serta seksualitas dari korban. Pelecehan bisa berupa siulan (catcalling), verbal, sentuhan, hingga menunjukkan hasrat serta pornografi.
PenyiksaanÂ
Tindakan menyerang organ serta seksualitas dengan sengaja untuk memperoleh pengakuan, menghukum, memaksa, hingga mengancam termasuk ke dalam penyiksaan. Motif penyiksaan bisa bermacam-macam, termasuk diskriminasi atau lainnya.
Eksploitasi
Eksploitasi merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual atau keuntungan lain. Praktek eksploitasi paling sering ditemui menggunakan dasar kemiskinan sebagai jalan menuju prostitusi atau pornografi.