Mohon tunggu...
Khussy
Khussy Mohon Tunggu... pegawai negeri -

tidak ada yang kebetulan di dunia ini. semuanya terjadi dan tertulis dalam skenario-Nya.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Lambang Garuda, Timnas dan Persatuan. Kenapa Digugat?

17 Januari 2011   11:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:29 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12952622642101758250

[caption id="attachment_83712" align="aligncenter" width="529" caption="Garuda di dada kiri Gonzales"][/caption]

Membaca kompas hari ini, tepatnya sore ini, membuat saya merenung. Mencermati kembali. Sejauh mana saya sebagai Warga Negara Indonesia memahami tentang Lambang Negara. Mengapa? Karena saya membaca di Kompas ada gugatan warga negara (citizen law suit), terhadap penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional sepak bola Indonesia. Dimana penggugat David ML Tobing tersebut dialamatkan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan PT Nike Indonesia.

David menilai, penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. Karena penasaran, akhirnya saya berusaha mendapatkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dimana mata saya langsung membaca Pasal 57 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

a.  mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b.  menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c.  membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d.  menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Saya berusaha memahami pasal 57 huruf d. Kalau menurut saya yang awam dengan masalah hukum, huruf d ini pasti berhubungan dengan Penggunaan Lambang Negara. Saya lalu mencari pasal yang mengatur masalah tersebut, saya ketemu Bagian Kedua tentang Penggunaan Lambang Negara yang dimulai dengan pasal 51. Saya membaca di pasal 52 huruf e yang berbunyi:

Lambang Negara dapat digunakan:

e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

Pasal tersebut berhubungan erat dengan Pasal 54 ayat (4) yang berbunyi "(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri".

Sedangkan tentang tujuan Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.

Membaca hal-hal di atas yang pasti saling berhubungan, sekali lagi sebagai orang awam, apakah memang gugatan itu tepat? Dimana kostum TIMNAS memang memakai lambang Negara, dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri, dan yang pasti mengemban tugas negara juga. Selain itu yang pasti dengan adanya kostum itu telah menciptakan rasa persatuan yang telah mulai memudar di negeri ini. Banyak yang bangga dengan "GARUDA DI DADAKU". Semangat persatuan berkobar saat menyaksikan TIMNAS berlaga dengan kostum itu.

Saya hanya orang biasa yang ingin persatuan tercipta di negeri ini walau harus dimulai dari hal-hal yang sederhana. Lewat kostum, semangat itu nyata. Saya bukan orangnya Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan PT Nike Indonesia. Tapi saya Warga Negara Indonesia yang ingin melihat bangsa ini bersatu dan bertekad untuk bangkit dari keterpurukan.

Jadi, kalau lewat Kostum Timnas (yang terkenal dengan sebutan Kostum Garuda di Dadaku) ini, bangsa kita bisa mulai bersatu, mengapa dipermasalahkan?

INDONESIA DI HATIKU, GARUDA TETAP DI DADAKU.

Sumber:

  1. www.kompas.com yang memuat berita Tergugat Lambang Garuda Absen Sidang
  2. Pusat Bahasa Depdiknas, dimana saya mengunduh UU No. 24 Tahun 2009.
  3. Foto Christian Gonzales (dok.pribadi), saya memasangnya karena dia bernomor punggung 9. :D

17012011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun