Pasal tersebut berhubungan erat dengan Pasal 54 ayat (4) yang berbunyi "(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri".
Sedangkan tentang tujuan Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.
Membaca hal-hal di atas yang pasti saling berhubungan, sekali lagi sebagai orang awam, apakah memang gugatan itu tepat? Dimana kostum TIMNAS memang memakai lambang Negara, dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri, dan yang pasti mengemban tugas negara juga. Selain itu yang pasti dengan adanya kostum itu telah menciptakan rasa persatuan yang telah mulai memudar di negeri ini. Banyak yang bangga dengan "GARUDA DI DADAKU". Semangat persatuan berkobar saat menyaksikan TIMNAS berlaga dengan kostum itu.
Saya hanya orang biasa yang ingin persatuan tercipta di negeri ini walau harus dimulai dari hal-hal yang sederhana. Lewat kostum, semangat itu nyata. Saya bukan orangnya Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan PT Nike Indonesia. Tapi saya Warga Negara Indonesia yang ingin melihat bangsa ini bersatu dan bertekad untuk bangkit dari keterpurukan.
Jadi, kalau lewat Kostum Timnas (yang terkenal dengan sebutan Kostum Garuda di Dadaku) ini, bangsa kita bisa mulai bersatu, mengapa dipermasalahkan?
INDONESIA DI HATIKU, GARUDA TETAP DI DADAKU.
Sumber:
- www.kompas.com yang memuat berita Tergugat Lambang Garuda Absen Sidang
- Pusat Bahasa Depdiknas, dimana saya mengunduh UU No. 24 Tahun 2009.
- Foto Christian Gonzales (dok.pribadi), saya memasangnya karena dia bernomor punggung 9. :D
17012011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H