Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bekerjanya Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat

14 Desember 2022   06:52 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:58 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian tentang pluralisme hukum bukanlah merupakan mata pelajaran atau bidang kajian yang baru di Indonesia. Sederhananya, pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Ada beberapa cara untuk memahami pluralisme hukum. 

Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat. Kedua, pluralisme hukum mencerminkan berbagai hukum sosial yang ada. Ketiga, menjelaskan hubungan, kesejajaran dan persaingan antar sistem hukum. Keempat, pluralisme hukum mencerminkan pilihan warga negara untuk menerapkan hukum tertentu dalam konflik. Dari keempat perspektif tersebut dapat kita lihat bahwa pluralisme hukum merupakan suatu realitas dalam kehidupan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun