Kajian tentang pluralisme hukum bukanlah merupakan mata pelajaran atau bidang kajian yang baru di Indonesia. Sederhananya, pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum pada masyarakat. Ada beberapa cara untuk memahami pluralisme hukum.Â
Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan antara berbagai sistem hukum yang beroperasi di masyarakat. Kedua, pluralisme hukum mencerminkan berbagai hukum sosial yang ada. Ketiga, menjelaskan hubungan, kesejajaran dan persaingan antar sistem hukum. Keempat, pluralisme hukum mencerminkan pilihan warga negara untuk menerapkan hukum tertentu dalam konflik. Dari keempat perspektif tersebut dapat kita lihat bahwa pluralisme hukum merupakan suatu realitas dalam kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H