Mohon tunggu...
Khusnul Khotimah
Khusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa semester 6 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dari Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bekerjanya Sosiologi Hukum di Tengah Masyarakat

14 Desember 2022   06:52 Diperbarui: 14 Desember 2022   06:58 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tubuhnya hangus, yang berarti menghanguskan, dilalap api. Juicer ini baik-baik saja, mulutnya menggumamkan lagu. Sunan Kalijaga menghidupkannya kembali dan menamainya Sunan Geseng. Ia menyebarkan agama Islam di desa Jatinom, sekitar 10 kilometer sebelah utara kota Klaten. Masyarakat Yatinom mengenal Suna Geseng sebagai Ki Ageng Gribik. Julukan itu berasal dari keputusan Sunan Geseng untuk tinggal di rumah beratap gribik - daun lontar. Menurut legenda setempat, Ki Ageng Gribik sekembalinya dari ziarah melihat penduduk Yatinom kelaparan. Ia membawa sepotong pai apel yang dibagikan kepada ratusan orang yang kelaparan. Semua orang mendapatkannya. 

Ki Ageng Gribik mengajak warga yang lapar untuk memakan sepotong kue apem sambil membacakan hafalan: Ya-Qowiyyu (Tuhan Yang Maha Esa). Mereka juga mengisi dan sehat. Sampai saat ini masyarakat Jatinom menghidupkan kembali legenda Ki Ageng Gribiki dengan mengadakan upacara "Ya-Qowiyyu" pada bulan Syafar setiap bulannya. Warga memanggang kue apem lalu menempatkannya di masjid. Apem telah mengumpulkan ratusan ribu. Total beratnya sekitar 40 ton. Puncak acara berlangsung setelah salat Jumat. Dari menara mesjid, santri membagikan kue apem bacaan hafalan Ya-Qowiyyu... Ribuan orang yang hadir dalam upacara memperebutkan kera "Gotong Royong".

Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah ini memiliki makna bahwa pada kenyataan yang terjadi di negara ini, keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau pejabat tinggi. 

Adapun keluarnya gagasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh keadaan aturan Indonesia pasca reformasi yg tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu aturan yg mensejahterakan masyarakat. Hukum progresif bisa dikonstruksikan menjadi aturan yg selalu berkembang dan gerakan pembebasan dikarenakan bersifat cair & melakukan pencarian menurut satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. apabila dilihat, aturan pada praktiknya cenderung terbelenggu pada pemikiran positivisme aturan semata, sebagai akibatnya seorang tidak bebas pada menemukan makna & tujuan aturan yang haqiqi. Hukum sebagai pengontrol sosial atau law social control, berperan aktif dalam menentukan tingkah laku kebiasaan/perilaku manusia yang dianggap menyimpang dari aturan hukum. Sehingga hukum dapat menghukum para pelanggar. 

Jadi Proses hukum dapat berjalan dengan baik, hukum harus disosialisasikan dan penegakan hukum harus seadil-adilnya. Sebagai langkah awal Hukum memiliki batasan penerapannya dalam sosiologi hukum harus diperhatikan dan dipahami bahwa hukum memiliki harapan positif untuk mengubah masyarakat dan mendukung pembangunan.

Dalam sosio-legal, studi hukum dapat dilakukan baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial atau dari kombinasinya. Penelitian hukum sosial adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan sosial. Studi hukum di negara-negara berkembang membutuhkan pendekatan yurisprudensi dan ilmu sosial. 

Namun, pendekatan ini tidak membantu untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam realitas sehari-hari dan bagaimana hukum berhubungan dengan konteks sosial. Atau "bagaimana efektivitas hukum dan kaitannya dengan konteks ekologis". Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kajian hukum sosial tidak identik dengan sosiologi hukum, sebuah disiplin ilmu yang sudah lama dikenal di Indonesia. Kata "masyarakat" tidak mengacu pada sosiologi atau ilmu-ilmu sosial. 

Sarjana keadilan sosial biasanya tinggal di sekolah hukum. Mengutip Wheeler dan Thomas, penelitian sosio-hukum merupakan pendekatan alternatif yang mengkaji kajian pendidikan hukum. Kata "masyarakat" dalam kajian hukum sosial merepresentasikan hubungan antara konteks di mana hukum itu ada (antarmuka ke konteks di mana hukum itu ada). 

Sosiologi hukum sangat menitik beratkan pada wacana hukum yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Hukum adalah aturan atau norma sosial yang telah ditetapkan sebagai hukum dalam bentuk undang-undang (hukum negara). Ruang lingkup penelitian menyangkut berfungsi atau tidaknya hukum dalam masyarakat dengan mengkaji struktur hukum dan lembaga kepolisian. Beberapa konsep penting yang digali antara lain kontrol sosial, sosialisasi hukum, stratifikasi, perubahan hukum dan perubahan sosial. Sekolah hukum Indonesia telah merasakan kuatnya pengaruh positivisme hukum. 

Teks hukum diperlakukan sebagai objek alam, dipelajari secara terpisah dari masyarakat. Padahal buku teks hukum kontemporer selalu memuat aliran-aliran "baru", seperti teori hukum kritis, bahkan yurisprudensi feminis. Arus lain di luar positivisme hukum, bagaimanapun, tampaknya hanya menarik kalangan terbatas sarjana hukum.

Pada dasarnya hukum mengandung aspek ideal dan realitas atau aspek normatif dan aspek empiris. Penelitian fikih tidak dapat dipisahkan dari hubungannya dengan masyarakat, sehingga sulit untuk memisahkan ilmu fikih dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Oleh karena itu, pahamilah bahwa penelitian hukum sosial adalah bagian dari yurisprudensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun