Mohon tunggu...
Money

Kepemilikan dalam Al Quran dan Islam

27 Februari 2018   10:10 Diperbarui: 27 Februari 2018   10:24 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam islam pemilik mutlak dan absolut (pemilikhakiki kekayaan dan harta benda) adalah Allah SWT sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Baqarah 284: "Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi" Kemudian Allah memberikannya kepada manusia hak untuk menguasainya,sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Hadid 7: ''Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya maka orang orang yang beriman di antara kamu dan menafkahlah dari hartanya memperoleh pahala yang besar".Bahwasanya harta yang ada di tangan kalian adalah harta Allah,ia menciptakannya dan mengembangkannya,ia memberikan kekuasan kepada kalian untuk bersenang senang dengannya dan menjadikan kalian wakil untuk mengelolanya,maka ia itu pada harta itu kecuali sebagai wakil atau penganti maka infakkanlah sebagian darinya pada hak hak Allah.Kemudian dalam QS al Nur 33 Allah SWT berfirman:"Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan nya kepadamu".Kepemilikan dalam Islam adalah syarat utama dan pertama bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola serta membelanjakan harta.Kepemilikan dalam Islam memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme.

Dalam Islam cara untuk memiliki sesuatu harus sesuai dengan syariat oleh karena itu dalam Islam diharamkan memiliki harta seperti dengan cara korupsi,sogokan,mencuri,begitu juga ketika memanfaatkan dan mengelolanya harus sesuai dengan syariat seperti tidak boleh boros dan mubazir.

Kepemilikan menurut bahasa adalah penguasaan seseorang terhadap harta dan kewenangannya dalam harta yaitu ia seorang yang bebas membelanjakanya.Sedangkan secara terminologi adalah menghususkan dengan sesuatu yang melarang orang lain memilikinya dan langkah pertama yang memungkinkan pemiliknya untuk membelanjakan atau mengelolanya kecuali kalau ada larangan syara (yaitu seperti orang gila tidak boleh memiliki harta).

Harta yang bisa dimiliki dan tidak dimiliki,secara tabeat harta itu bisa dimiliki tapi kadang ada beberapa hal yang menyebabkan harta tidak bisa dimiliki,Oleh karena itu harta dibagi menjadi tiga bagian:

1.Harta yang tidak bisa dimilikan dan dimiliki,yaitu yang husus dimanfaatkan oleh umum seperti jalan,benteng,rel kereta api,sungai.

2.Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan izin syara seperti waqaf dan aset baitul mal.Harta waqaf tidak bisa dijual atau dihibahkan kecuali kalau roboh atau biaya kepengurusannya lebih besar dari pendapatannya.

3.Harta yang bisa dimiliki dan dimilikan secara mutlak tanpa ikatan,yaitu yang selain kedua macam diatas.

Macam-macam Kepemilikan:

1.Kepemilikan Sempurna,memiliki dzat dan manfaatnya secara bersama sama. Maka dalam hal ini  ia bebas menginvestasikan hartanya,mewakafkan,mewasiatkan,meminjamkan dan menyewakannya.Jika ada kerusakan oleh pemiliknya maka tidak ada denda atasnya

2.Kepemilikan Tidak Sempurna,yaitu kepemilikan hanya dzatnya saja atau manfaatnya saja,seperti seorang mewasiatkan kepada seseorang untuk memanfaatkan hartanya selama ia masih hidup.Kemudian hak dibagi beberapa macam

a.Memiliki dzatnya saja,contoh seseorang mewasiatkan kepada seseorang untuk menempati rumah selama ia hidup

b.Kepemilikan untuk memanfaatkan barang.Dalam hal ini ada lima sebab,pemimjam(iarah atau ariyah),penyewaan(ijarah),wakaf,wasiyah dan ibahah(dibolehkan)

c.Kepemilikan untuk memanfaatkan yang bersifat kebendaan atau haq irtifaq

Adapun yang dimaksud hak irtifaq adalah hak yang ditetapkan atas harta tidak bergerak untuk memanfaatkan harta tidak bergerak lainnya,yang dimiliki oleh yang bukan pemilik pertama.Adapun hak irtifaq itu seperti hak irigasi,hak saluran air,hak lewat,hak berdampingan dan hak berada diatas.

Sebab-sebab Kepemilikan Sempurna

1.Menguasai sesuatu yang mubah dan ini ada empat bentuk:

a.Menghidupkan lahan mati

b.Berburu

c.Menguasai rerumputan dan pohon lebat

d.Menguasai harta tambang dan harta karun atau terpendam

2.Akad-akad seperti jual beli,hibah,wasiyat dan lainnya

3.Pergantian kepemilikan ada dua macam pertama,pergantian individu dengan individu lain seperti warits, kedua pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi

4.Yang lahir dari sesuatu yang dimiliki contoh jika seseorang menanam ditanah orang lain tanpa ijin maka tanamnya menjadi milik pemilik tanah.

Pembatasan Kepemilikan

1.Tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan bagi orang lain

2.Tidak semua harta itu bisa dimiliki oleh individu ,seperti barang yang ada secara alamiah seperti barang tambang,minyak bumi,batu,air,rerumputan dan api.Semua ini dimiliki negara

3.Adanya hak bagi kelompok atau negara dalam harta individu seperti zakat

Hak milik(kepemilikan)adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan syara,dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut,sepanjang tidak ditemukan hal yang melaranganya.Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia,baik berupa harta benda atau nilai manfaat.Dengan demikian,dapat dipahami yang mengatakan bahwa manfaat dan hak merupakan kepemilikan bukan merupakan harta.Secara bahasa,kepemilikan bermakna pemilikan atas manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapannya.Ketika seseorang telah memiliki harta benda dengan jalan yang dibenarkan syara maka ia memiliki kewenangan khusus atasnya.

Ia memiliki kekhususan untuk mengambil manfaat atau bertransaksi atasnya sepanjang tidak ada halangan syara yang mencegahnya seperti anak kecil dan lainnya.Keistimewaan itu juga bisa mencegah orang lain untuk memanfaatkan atau bertransaksi atas kepemilikan harta tersebut,kecuali terdapat aturan syara yang memperbolehkannya seperti adanya akad wakalah.Secara asal,harta benda boleh dimiliki.

Namun,terdapat beberapa kondisi yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat publik (fasilitas umum) seperti jalan umum,sungai,laut,perpustakaan umum dan lainnya.Harta ini tidak dapat diprivatisasi dan dimiliki oleh individu,namun ia harus tetap menjadi aset publik untuk dimanfaatkan bersama.Jika harta tersebut sudah tidak dikomsumsi oleh publik,maka harta tersebut kembali kepada asalnya,yakni bisa dimiliki kecuali dibenarkan oleh syara seperti harta yang di waqafkan .Harta waqaf tidak boleh diperjual belikan atau dihibahkan kecuali telah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari pada penghasilan yang didapatkan.Dalam konteks ini boleh memberikan izin untuk mentransaksikan harta benda tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun