b.Kepemilikan untuk memanfaatkan barang.Dalam hal ini ada lima sebab,pemimjam(iarah atau ariyah),penyewaan(ijarah),wakaf,wasiyah dan ibahah(dibolehkan)
c.Kepemilikan untuk memanfaatkan yang bersifat kebendaan atau haq irtifaq
Adapun yang dimaksud hak irtifaq adalah hak yang ditetapkan atas harta tidak bergerak untuk memanfaatkan harta tidak bergerak lainnya,yang dimiliki oleh yang bukan pemilik pertama.Adapun hak irtifaq itu seperti hak irigasi,hak saluran air,hak lewat,hak berdampingan dan hak berada diatas.
Sebab-sebab Kepemilikan Sempurna
1.Menguasai sesuatu yang mubah dan ini ada empat bentuk:
a.Menghidupkan lahan mati
b.Berburu
c.Menguasai rerumputan dan pohon lebat
d.Menguasai harta tambang dan harta karun atau terpendam
2.Akad-akad seperti jual beli,hibah,wasiyat dan lainnya
3.Pergantian kepemilikan ada dua macam pertama,pergantian individu dengan individu lain seperti warits, kedua pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi