4.Yang lahir dari sesuatu yang dimiliki contoh jika seseorang menanam ditanah orang lain tanpa ijin maka tanamnya menjadi milik pemilik tanah.
Pembatasan Kepemilikan
1.Tidak menimbulkan bahaya atau kerusakan bagi orang lain
2.Tidak semua harta itu bisa dimiliki oleh individu ,seperti barang yang ada secara alamiah seperti barang tambang,minyak bumi,batu,air,rerumputan dan api.Semua ini dimiliki negara
3.Adanya hak bagi kelompok atau negara dalam harta individu seperti zakat
Hak milik(kepemilikan)adalah hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan syara,dimana manusia memiliki kewenangan khusus untuk melakukan transaksi terhadap harta tersebut,sepanjang tidak ditemukan hal yang melaranganya.Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia,baik berupa harta benda atau nilai manfaat.Dengan demikian,dapat dipahami yang mengatakan bahwa manfaat dan hak merupakan kepemilikan bukan merupakan harta.
Secara bahasa,kepemilikan bermakna pemilikan atas manusia atas suatu harta dan kewenangan untuk bertransaksi secara bebas terhadapannya.Ketika seseorang telah memiliki harta benda dengan jalan yang dibenarkan syara maka ia memiliki kewenangan khusus atasnya.Ia memiliki kekhususan untuk mengambil manfaat atau bertransaksi atasnya sepanjang tidak ada halangan syara yang mencegahnya seperti anak kecil dan lainnya.
Keistimewaan itu juga bisa mencegah orang lain untuk memanfaatkan atau bertransaksi atas kepemilikan harta tersebut,kecuali terdapat aturan syara yang memperbolehkannya seperti adanya akad wakalah.Secara asal,harta benda boleh dimiliki.Namun,terdapat beberapa kondisi yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan dan manfaat publik (fasilitas umum) seperti jalan umum,sungai,laut,perpustakaan umum dan lainnya.Harta ini tidak dapat diprivatisasi dan dimiliki oleh individu,namun ia harus tetap menjadi aset publik untuk dimanfaatkan bersama.
Jika harta tersebut sudah tidak dikomsumsi oleh publik,maka harta tersebut kembali kepada asalnya,yakni bisa dimiliki kecuali dibenarkan oleh syara seperti harta yang di waqafkan .Harta waqaf tidak boleh diperjual belikan atau dihibahkan kecuali telah rusak atau biaya perawatannya lebih mahal dari pada penghasilan yang didapatkan.Dalam konteks ini boleh memberikan izin untuk mentransaksikan harta benda tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H