Mohon tunggu...
Money

Kepemilikan dalam Al Quran dan Islam

27 Februari 2018   10:17 Diperbarui: 27 Februari 2018   10:29 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

b.Kepemilikan untuk memanfaatkan barang.Dalam hal ini ada lima sebab,pemimjam(iarah atau ariyah),penyewaan(ijarah),wakaf,wasiyah dan ibahah(dibolehkan)

c.Kepemilikan untuk memanfaatkan yang bersifat kebendaan atau haq irtifaq

Adapun yang dimaksud hak irtifaq adalah hak yang ditetapkan atas harta tidak bergerak untuk memanfaatkan harta tidak bergerak lainnya,yang dimiliki oleh yang bukan pemilik pertama.Adapun hak irtifaq itu seperti hak irigasi,hak saluran air,hak lewat,hak berdampingan dan hak berada diatas.

Sebab-sebab Kepemilikan Sempurna

1.Menguasai sesuatu yang mubah dan ini ada empat bentuk:

a.Menghidupkan lahan mati

b.Berburu

c.Menguasai rerumputan dan pohon lebat

d.Menguasai harta tambang dan harta karun atau terpendam

2.Akad-akad seperti jual beli,hibah,wasiyat dan lainnya

3.Pergantian kepemilikan ada dua macam pertama,pergantian individu dengan individu lain seperti warits, kedua pergantian dengan sesuatu yang lain seperti ganti rugi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun