Mohon tunggu...
Khusnul Kholifah
Khusnul Kholifah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dan Pendidik

Pencinta literasi sains, parenting, dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kabar Terkini Uang Rupiah Logam Pecahan

2 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 15 Januari 2024   13:07 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah yang dimaksud. Apabila masyarakat ingin menukarkannya, terdapat layanan penukaran pecahan Rupiah di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia melalui aplikasi yang bisa diakses yaitu aplikasi PINTAR. Masih ingat terakhir kali saya membuka aplikasi ini saat ingin menukarkan uang menjelang lebaran April lalu.

Melalui laman pintar.bi.go.id, kita bisa melakukan pemesanan penukaran di aplikasi ini meliputi : (1) penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, (2) penukaran uang Rupiah rusak atau cacat, (3) penjualan atau penukaran Uang Rupiah Khusus (URK), (4) penukaran uang Rupiah yang dicabut atau ditarik. Jika masih bingung dengan cara pemesanannya jangan khawatir untuk mengunjungi menu bantuan dan tanya jawab di aplikasi tersebut.

Sebagai tambahan informasi, hak untuk memperoleh penggantian atas uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Dengan demikian, 3 jenis uang logam yang dicabut dan ditarik pada 1 Desember 2023 memiliki jangka waktu penukaran sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033. Jadi, apabila masih kita temui orang yang menabung di celengan dengan uang nominal tersebut masih berlaku untuk ditukar.

Sebagai penutup, pentingnya kita sebagai warga negara Indonesia untuk menghargai Rupiah dalam bertransaksi berapapun nominalnya. Apabila terdapat informasi yang belum akurat berkaitan dengan pencabutan atau penarikan uang dari peredaran oleh BI, alangkah baiknya kita mencari tahu kebenarannya melalui sumber terpercaya untuk menghindari kesalahan informasi. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun