Mohon tunggu...
Khusnul Kholifah
Khusnul Kholifah Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dan Pendidik

Pencinta literasi sains, parenting, dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kabar Terkini Uang Rupiah Logam Pecahan

2 Desember 2023   19:27 Diperbarui: 15 Januari 2024   13:07 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlunya masyarakat paham

Selama ini informasi tentang pencabutan dan penarikan uang Rupiah oleh BI hanya segelintir orang yang menyadari. Pada pencabutan uang Rupiah baru-baru ini misalnya, tidak jarang masyarakat yang menyayangkan mengapa pemerintah bertindak buru-buru tanpa menginformasikan jauh-jauh hari kepada masyarakat.

Nah, akibat dari masyarakat yang tidak tahu menahu serta tidak cari tahu pada akhirnya terjadilah kesalahan informasi. Belum lagi informasi yang diperoleh hanya separuh tidak utuh. Oleh karena itu, pentingnya masyarakat kroscek kebenarannya melalui sumber terpercaya bukan hanya mengandalkan kabar burung yang belum jelas kebenarannya.

Sebagai contoh, tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa pencabutan dan menarikan 3 macam uang Rupiah pecahan logam adalah semua uang logam yang berwarna abu-abu atau silver. Ada pula masyarakat yang mengira uang logam silver Rp 50, Rp 100, dan Rp 200 yang ditarik dan dicabut peredarannya oleh BI. Selama ini uang logam Rp 50, Rp 100, Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000 yang beredar di masyarakat secara fisik berwarna kuning emas dan abu-abu silver.

Zaman sekarang yang pergerakan teknologi informasi digitalnya begitu maju saja masih terjadi misinformasi lalu bagaimana dengan zaman dahulu?

Sama halnya dengan uang Rupiah pecahan kertas, uang Rupiah pecahan logam adalah alat transaksi pembayaran. Hanya saja, karena uang pecahan logam jumlah nominalnya lebih kecil dari uang pecahan kertas, maka beberapa dari kita terkadang mengabaikannya. Padahal penggunaannya masih dibutuhkan di kehidupan sehari-hari misalnya untuk keperluan membayar parkir, melengkapi jumlah transaksi, hingga sebagai pengembalian.

Dari pengabaian tersebut, informasi yang belum terbukti kebenarannya banyak bermunculan. Misalnya, pada uang logam Rp 100 dan Rp 200 ada yang beranggapan bahwa uang logam ini sudah tidak berlaku sehingga tak jarang saat transaksi pembayaran di beberapa pasar tradisional, swalayan, dan warung kelontong kembalian sebesar Rp 100 dan Rp 200 ditolak atau diganti dengan permen atau didonasikan. Namun, masih ada juga swalayan atau minirmarket yang didapati masih menggunakan uang logam tersebut sebagai uang kembalian karena masih ada produk yang dijual dengan harga tidak dibulatkan misalnya Rp 6.200 atau Rp 6.100.

Padahal sebenarnya uang logam pecahan Rp 100 dan Rp 500 TE 2016 yang berwarna silver tersebut dinyatakan oleh BI masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia alias belum dicabut dan ditarik dari peredarannya. Selama uang logam tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredarannya maka masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang ciri keasliannya dapat dikenali. Selanjutnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Uang yang dicabut dan ditarik dapat ditukar

Alasan penarikan 3 macam uang logam  oleh BI baru-baru ini karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal yang dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah (sumber : BI)
Poster Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah (sumber : BI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun