Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prilaku Idealis-Pragmatis Merebut Praktik Monopoli-Kapitalistik Menuju Skenario Sosialis-Religiositas

12 November 2024   11:39 Diperbarui: 14 November 2024   17:29 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah memang turut campur mengendalian praktik perekonomian, tetapi pelayanannya masih cenderung memihak kepentingan para pemilik modal besar karena kemampuan aset usaha dan jaringan pasar yang dikuasai, semata karena pengaruhnya memang berdampak terhadap stabilitas perekonomian negara.

Campur tangan pemerintah bahkan diduga kental dengan praktik permufakatan melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara (kolusi). Maupun adanya dugaan praktik perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Nepotisme).

Lemahnya posisi petani tingkat tapak/desa yang secara politik tidak punya posisi tawar melakukan negoisasi transaksi ekonomi dengan pihak konsumen/pembeli, menjadikannya sulit mengikuti persaingan perdagangan bebas. “Patuh dan tunduk dengan ketentuan pasar dan para pemodal adalah keterpaksaan struktural bagi para petani tingkat tapak/desa/adat”.

Implikasinya dengan paparan di atas, kehadiran para aktivis kader/anggota NGO atau Ormas sosial-keagamaan yang berkegiatan ditingkat tapak/desa, diharapkan bisa memposisikan diri sebagai tengkulak/pedagang penampung yang berkomitmen melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para petani dari praktik monopoli-kapitalistik.

Untuk dipahami bahwa teori monopoli mengacu pada pasar dimana satu produsen menguasai pasar dan dapat menentukan harga produk. Pada pasar monopoli, tidak ada barang sejenis dan tidak ada pesaing bagi perusahaan. Monopoli dianggap sebagai kutub ekstrem yang mempengaruhi struktur pasar dan harga.

Sedangkan teori kapitalis adalah paham ekonomi dimana pelaku usaha swasta memiliki dan mengendalikan properti sesuai dengan kepentingan mereka. Sistem ekonomi kapitalis menekankan pentingnya hak individu untuk memiliki dan mengatur sumber daya produksi serta mendapatkan keuntungan darinya.

Kerangka dasar sistem ekonomi kapitalis berasal dari konsep kapitalisme, termasuk konsep Laissez Faire dan prinsip Invisible Hand yang dipaparkan Adam Smith. Sistem ekonomi kapitalis memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan ekonomi demi memperoleh keuntungan. Praktik ekonomi kapitalis merupakan sistem yang bersaing penuh dalam kegiatan ekonomi, tanpa campur tangan pemerintah.

Setidaknya ada empat ciri sistem ekonomi kapitalis, yaitu (1) Sangat minimnya campur tangan pemerintah. (2) Diakuinya kepemilikan individual atas faktor-faktor produksi. (3) Kebebasan masyarakat berinovasi yang diakui dan dihormati. (4) Menganut sistem keadilan, yaitu setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya.

Berdasarkan fenomena dan peluang yang ada ditingkat tapak/desa/adat, strategi yang bisa dilakukan adalah menjadi pengurus BUMDes atau membangun kelembagaan ekonomi sejenisnya, menerapkan sistem perdagangan secara adil dengan semangat saling melindungi dan menguntungkan antar anggota dan pengurus, dengan komitmen membeli dan menjual hasil panen/produksi warga desa untuk peningkatan kesejahteraan bersama.

Tujuan dari konsep dan praktik “kapitalisme kaki lima BUMDes atau kelembagaan ekonomi sejenisnya” adalah mendapatkan keuntungan bagi pemiliknya. Kapitalisme juga menciptakan banyak inovasi karena produsen berinovasi agar produk berkualitas dan dicari oleh pembeli dengan harga yang bersaing.

Keteladanan prilaku para aktivis kader/anggota NGO atau Ormas sosial-keagamaan diatas merupakan wujud skenario “Merebut Praktik Monopoli-Kapitalistik”. Suatu tindakan nyata ketika melihat ketidakadilan, dengan bekal pengetahuan, kesadaran, dan keyakinan, berani bertindak mengambil alih peran strategis-politis sebagai pelaku ekonomi ditingkat tapak/desa/adat.

Menuju Skenario Sosialis-Religiositas

Sistem ekonomi kapitalis pada prinsipnya menjalin tiga kebebasan, yaitu kebebasan secara harta individual/perorangan, kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dan kebebasan bersaing atau berkompetisi itu, sejatinya tidak sesuai penerapannya sebagaimana kebiasaan atau budaya yang berlaku bagi warga masyarakat di tingkat tapak/desa/adat.

Semangat hidup dan kehidupan warga bangsa indonesia dalam membangun dan mempertahankan kemartabatan keluarga hingga klan dari berbagai etnis/adat yang ada, sejatinya dilandasi semangat gotong royong, saling membantu, membangun dan menciptakan skenario praktik jaminan sosial berbasis kekerabatan.

Nilai-nilai keswadayaan sebagai modal semangatnya dalam bekerja dan sangat bangga menjadi petani/pekebun/penambang dengan segala potensinya yang bisa memberi jaminan/garansi kesejahteraan dan kebahagiaannya selama ini, pelan-pelan pupus dan hilang tanpa bekas karena praktik sistem ekonomi kapitalis.

Meski demikian, sejarah peradaban masyarakat di tingkat tapak/desa/adat harus tetap berjalan. Meracik skenario alternatif untuk menata ulang praktik sistem ekonomi “berbasis kompromi struktural” untuk mengembalikan nilai-nilai keswadayaan sebagai modal semangat bekerja dan bangga menjadi petani/pekebun/penambang harus dilakukan, apapun resiko yang harus dihadapi.

Pemaduan praktik sosialis-religiusitas akan dijalankan setelah subyek pelakunya berhasil merebut peluang pengelolaan modal SDA dan penguasaan jaringan pasar, sehingga skenario berbagi keuntungan usaha bisa diterapkan dengan tujuan kesejahteraan kolektif berbasis keadilan secara proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun