Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Nature

Skenario Gerakan Masif "Skema Hutan Adat" Melawan Hegemoni Oligarki

30 Oktober 2021   11:13 Diperbarui: 30 Oktober 2021   11:18 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara posisi RUU-MHA diduga masih dalam "tahapan penyusunan" dengan 8 (delapan) langkah yang harus dilalui menuju "tahapan Pembahasan" mulai dari "penyusunan naskah akademis" hingga "Presiden menunjuk Menteri untuk membahas RUU Bersama DPR".

Melihat proses menuju tahapan pengundangan masih relative panjang dan berliku, scenario politik paling relevan adalah "menagih janji elite politik dan penguasa" yang pernah membuat kontrak politik dengan para pihak yang memperjuangkan eksistensi MHA.

Jika mereka ingkar janji, hal ini karena konsekwensi politik dagang sapi tatkala merebut posisi kekuasaan yang diinginkan, sehingga berpengaruh terhadap kedaulatan dan kemartabatan politisi dalam kemandiriannya bersikap dan berbuat.

"Apabila cara demonstrasi melibatkan ratusan ribu pendukung masih dianggap dan diyakini efektif bisa menekan anggota legislative mengesahkan RUU-MHA di tingkat DPR RI maupun DPRD (Propinis dan Kabupaten), maka pilihan ini bisa direalisasikan dengan segera"

Pertanyaan politisnya? siapa yang berani menggaransi demonstrasi besar-besaran itu tidak terjadi chaos tanpa kendali, hingga terjadi perusakan sarana public? Selain citra komunitas MHA terciderai, tentu ada korban karena pelanggaran tindak pidana murni bukan politis.

Berapa batas luasan dan dimana lokasi bisa dibangun skema Hutan Adat? Jawabannya, tidak ada peraturan hukum yang mengatur batas luasannya. Sedangkan lokasinya bisa dibangun di kawasan hutan hak maupun kawasan hutan negara.

Ketentuan Pasal 1 huruf f UU.No.41/1999 menyebutkan bahwa "Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat". Tafsir hukum ketentuan ini, bisa dijadikan argument dan jastifikasi dari simpulan pernyataan paragraf di atas.

Ketika membangun konsep Hutan Adat, jangan mengajarkan seperti syarat dan kriteria skema Perhutanan Sosial (PS), atau mengarahkan mereka cara bertani/berkebun/mengelola lahan, karena MHA sudah fasih dan mumpuni dengan berbagai kearifan tradisional mereka.

"Skema Hutan Adat diharapkan ada kepastian proses transformasi pengetahuan soal nilai-nilai tradisional dengan berbagai kearifan para leluhur memberlakukan dan memanfaatkan hasil bumi dan lingkungan alam dengan keseimbangan berbasis kelestarian kepada generasi muda"

Focus gerakan masif skema Hutan Adat diupayakan bertumpu pada (1) Revitalisasi semangat kepemilikan secara komunal, (2) Tidak dialihkan menjadi kepemilikan pribadi anggota MHA, (3) Tidak menjual/mengalihkan kepemilikan kepada masyarakat luar desa/adat, (4) Membangun visioner melalui penyiapan lokasi destinasi unggulan, dan (5) Mewariskan asset adat dengan penyiapan lapangan pekerjaan bagi anak cucu.

Apresiasi atas jerih payah yang dikembangkan, pada akhirnya akan mendapat apresiasi baik dalam bentuk pengharagaan, maupun rezeki secara finansial dalam bentuk trading carbon, kunjungan pemburu kebahagiaan sesaat (pelancong) seperti trend di kota-kota besar saat ini.

"Konsekwensi politik dari gerakan massif pembangunan skema Hutan Adat di kawasan hutan negara (dengan fungsi produksi, lindung dan konservasi), diprediksi akan dianggap sebagai kompetitor atau bahkan penggangu pemegang IUPHHK-HA/HTI/RE"

Pada situasi seperti ini, setidaknya ada dua peluang politis sekaligus, yaitu pertama, melakukan negosiasi politik kepada pemerintah untuk segera menerbitkan UU-MHA, dan kedua, melakukan control terhadap praktik para pemegang IUPHHK-HA/HTI/RE.

Para pemegang IUPHHK-HA/HTI/RE harus bisa menerima, menghormati dan menghargai pengakuan MHA atas wilayah adat mereka yang masuk dalam areal kawasan hutan yang mereka Kelola berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pihak Kementerian tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun