Kedua, konsep perizinan berusaha berbasis model Risk Based Approach (RBA) yang sejalan dengan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL). Sedangkan untuk persyaratan lain berikut tahapannya masih sesuai pengaturan Pasal 123 UU.No.32/2009.
Ketiga, penerapan tindakan administratif atau tindakan pidana korporasi, selain pidana penjara atau denda terhadap pengurusnya. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan atau mengganti atas kerugian harta benda atau kerusakan barang akibat dari kegiatannya.
"Sedangkan substansi kehutanan lainnya yang erat kaitannya dengan upaya pengurangan emisi karbon, berkaitan dengan strategi pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan"
Peluang strategi kebijakan dimaksud, berkenaan dengan pemberian akses legal dengan skema perhutanan sosial (HKm, HD, HTR, KK, HA) serta kebijakan penanganan konflik tenurial, pengembangan usaha kelompok masyarakat, dan pendampingan.
Setidaknya, ada harapan bagi masyarakat tingkat tapak, saat menyimak pernyataan sekaligus janji politik Menteri LHK soal pendekatan restorative justice dan mengangkat perijinan perhutanan sosial, serta pengaturan sanksi atas pelanggaran masyarakat yang bermukim disekitar hutan dengan kebijakan perhutanan sosial, kemitraan konservasi dan TORA.
Akhirnya, memperingati Hari Bumi bukan sekedar kegenitan politik melalui press release komitmen para politisi, pemimpin negara dan para aktivis lingkungan, hingga demonstrasi turun ke jalan, kemudian mengklaim sudah peduli terhadap krisis lingkungan untuk penyelamatan bumi.
Mengatasi krisis lingkungan untuk penyelamatan bumi harus dibuktikan dengan tindakan pemberhentian segala praktik yang berpotensi merusak lingkungan beserta pemberian sanksi hukum secara tegas dan adil oleh pemerintah penguasa, dan keteladanan dari tindakan diri sendiri melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan sekitar kita.
Salam lestari, ......Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H