Kekhawatiran berbasis asumsi yang dilandasi hasil kajiannya secara mendalam kalangan akademisi ini, berkenaan dengan kekhawatirannya terjadi praktik sentralistik, anti lingkungan hidup, liberalisasi pertanian, pengabaian HAM, dan prosedur pembentukan UU.
Pernyataan sikap dan tindakan politik kalangan akademisi tersebut, merupakan kontribusi kritiknya secara elegan dan proporsional. Justru tidak elok persepsinya dimata publik, jika tidak bersuara dan melakukan sesuatu, sesuai peran dan tanggung jawab politisnya untuk pengabdiannya kepada masyarakat.
Meskipun peluang bagi kalangan akademisi, kehadiran UUCK berpotensi dijadikan tema diskusi ilmiah, kegiatan kajian ilmiah, melakukan penelitian dalam rentang waktu relative panjang. Tentu butuh dana relative besar untuk riset pembuktian soal manfaat dan dampak serta efektifitas UUCK menjawab berbagai masalah yang sudah menaun dan bersifat laten.
Melihat dinamika politik berbagai komponen bangsa mensikapi kehadiran UUCK, diharapkan para pihak melakukannya secara positif. Upaya ideal melalui cara dan mekanisme politik-hukum yang dilakukan dengan cara santun dan menahan diri. Karena, apapun yang sedang diperjuangkan, jangan sampai menambah beban penderitaan rakyat yang sudah sangat terpuruk akibat dampak pandemic Covid-19 saat ini.
Penulis: Khusnul Zaini, SH. MM.
Advokat dan Aktivis Lingkungan Hidup
Bahan bacaan/referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H