Mohon tunggu...
Khusnul Zaini
Khusnul Zaini Mohon Tunggu... Pengacara - Libero Zona Mista

Menulis Semata Mencerahkan dan Melawan ....!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tafsir Hukum: Praktik UU.No.2/2020 Tidak Boleh Mereduksi Hak Politis Desa

8 Juni 2020   00:49 Diperbarui: 8 Juni 2020   05:59 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tafsir Politik-Hukum Praktik UU.No.2/2020 Terhadap UU.No.6/2014

Ketentuan pasal paling krusial sekaligus ruhnya UU.No.6/2014 (Desa) adalah soal sumber keuangan desa. Berdasarkan penjelasan Pasal 72 Ayat (2) UU.No.6/2014, jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.

Desa diperkirakan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.

Implikasinya dengan tafsir hukum sebagaimana ketentuan pasal 28 angka 8 UU.No.2/2020, dalam praktik pemberlakuannya harus ditafsirkan dengan pemaknaan secara komprehensif. Mengapa demikian? jika tidak jeli dalam penafsirannya, ada anggapan politis terhadap pemerintahan desa tidak menerima alokasi anggaran dana dari pemerintah dalam jangka waktu yang tidak bisa dipastikan.

Argumen dan jastifikasi hukum di atas didasarkan dengan realisasi praktik yang tidak ada batas waktu pemberlakuan terhadap UU.No.2/2020, sehingga pemerintah (pusat dan daerah) akan mengabaikan ketentuan pasal penerapan ketentuan Pasal 72 Ayat (2) UU.No.6/2014

Apabila tidak, konsekwensi politisnya justru berpotensi munculnya keresahan politik ditingkat pemerintahan desa dan masyarakat luas. Bangunan ekonomi desa yang baru dirintis sekitar 5 (lima) tahun lalu akan berantakan seketika, karena penerapan kebijakan politik pemerintah pusat secara mendadak.

Ketentuan pasal 28 angka 8 UU.No.2/2020 menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495): dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini”.

Penggalan kalimat “tidak berlaku sepanjang berkaitan …..” itu, tafsir hukumnya ada dua, pertama, bisa berlaku normal kembali kapanpun, dengan indikator pemerintah mengeluarkan peraturan kebijakan yang bersifat normal Kembali.

Contoh dalam konteks ini, ketika proses transaksi ekonomi pasar sudah diperbolehkan  beroperasi dan berjalan normal (baca: pertokoan, transaksi pasar nasional-internasional, dll), hingga pemberlakuan kewajiban antara pihak kreditur-debitur atau dengan lembaga keuangan negara terkait tanggung jawab finansialnya sudah berlaku secara normal Kembali.

Dan yang kedua, tetap tidak berlaku selama pemerintah menggunakan tafsir subyektifnya dengan menggeneralisir penggalan kalimat “….. dan/atau dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan” dengan indikator menurut ketentuan pemerintah.

Konsekwensi logis jika pemerintah menggunakan ketentuan narasi di atas, maka harus bisa membuktikan/memastikan negara memang tidak lagi memperoleh pendapatan dari pajak, atau upaya lain dalam bentuk pinjaman luar negeri dan/atau mencetak uang baru sebagai upaya politisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun