Mohon tunggu...
KHUSNUL KHOTIMAH
KHUSNUL KHOTIMAH Mohon Tunggu... Pengacara - berdasarkan SK Nomor: 1942/II.3.AU/F/2014, sebagaimana telah mengikuti Program pendidikan dengan tema "Penguatan Kualitas Intelektual Muda Melalui Pendidikan Berkarakter dan IPTEKS". dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Jember. 2. berdasarkan SK Nomor: 001/11.3au/f/2014, sebagaimana telah mengikuti Program Pendidikan dengan tema "Internalisasi Moral dan Intelektual Untuk Mewujudkan Hukum Sebagai Pengawal Demokrasi. dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Jember 3. mengikuti seminar Regional yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah bekerja sama dengan PANWASLU Kabupaten Jember dan KPUD Kabupaten Jember pada tahun 2015 4. dalam rangka memperingati MILAD Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember (LAW FAIR 2016) yang di sponsori oleh Bank Mandiri Syariah, telah meraih sebagai JUARA I KARYA TULIS ILMIAH. 5. mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasioanl PERADI pada tahun 2016 SEMINAR NASIONAL dengan tema "Problem Yuridis Kekuatan Akta Perdamaian". 6. mengikuti seminar dengan tema "Go Learning a Startup Business" yang diselenggarakan oleh Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Jember tahun 2016. 7. berdasarkan SK Nomor: 48/J-16/XIII/2016, sebagaimana telah meraih Karya Tulis Ilmiah dengan tema "Progresivitas Nalar Kader Rekontruksi ber-IMM Melalui Upaya Sinergisitas Tri Kompetensi Dasa1/H-8/XIII/2016, telah mengikuti bedah buku dengan tema " BEWE MENGGUGAT: Kriminalisasi Membungkam Suara Rakyat 8. mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh OJK dengan tema "Laku Pandai Dalam Proses Inklusi Finansial" pada tahun 2016. 9. berdasarkan SK Nomor: 11-07462/PERADI-PKPA/X/18, Telah dinyatakan bahwa telah MENGIKUTI PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. 10. berdasarkan SK Nomor: 32-04933/PERADI-PUPA/II/19. Telah dinyatakan TELAH LULUS ujian profesi Advokat. 11. berdasarkan SK Nomor: KEP.11.0294/ADV/PERADI/DPN/XI/2020, Telah dinyatakan telah dilantik / diangkat menjadi advokat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-1160.AH.01.04 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa Khusnul Khotimah merupaka advokat dan memegang jabatan KONSULTAN HUKUM.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malas dan Miskin Ilmu

25 Juli 2022   12:08 Diperbarui: 25 Juli 2022   12:11 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

teruntuk yang tersandung masalah !

hidup sudah rumit, kenapa dibuat rumit lagi? jika merugikan kehidupan diri sendiri kenapa mesti mengiyakan suatu permintaan orang lain. belakangan, terutama beberapa minggu ini saya mesti menelan kegelian saya sendiri. bahkan, saya sudah sampai pada titik "masalahnya itu-itu saja". 

setiap pagi, saya membuka semua sosmed saya. membaca postingan orang-orang yang mempunyai permasalahannya sendiri lalu jemari saya berhenti seraya ingin mengumpat. "apakah kena UU ITE apabila saya komen disalah satu sosmed orang yang mana orang tersebut enggan membayar hutang meskipun ditagih berakli-kali?" katanya, tidak berhenti disana saja "orang tua saya meninggal dan meninggalkan sebidah tanah namun sudah dikuasa oleh kakak pertama saya, apakah hal itu bisa dilaporkan?". 

bagaimana bisa jemari saya membalas komentar dengan tutur kata yang lemah lembut, ditambah lagi "anak saya dibawa kabur suami saya, apakah bisa dilaporkan?" kembali lagi otak saya merasa terheran-heran. bahkan, ada yang bertanya "suami saya ingin menjual tanah warisan namun adik ipar saya meminta bagian salah satunya membayar hutang-hutangnya, apakah hal tersebut masuk ke kategori pemerasan?" imbuh istri dari suami yang ingin menjual warisan kedua orang tuanya.

bagaimana bisa hal demikian yang sudah diatur secara detail oleh Negara namun masih dipertanyakan ke dalam group publik yang ada di "Facebook". ada apa dengan kosakata "membaca" ? dimana tombol "search" di menu hp yang bisa menjawab semua persoalan-persoalan yang sudah diatur oleh Negara ini?

pantas saja, para pejabat tersandung kasus yang sangat merugikan negaranya, kenyataannya tidak semua orang mengerti apa kerugiannya. mata masyarakat tertutup dengan kasus-kasus yang fenomenal mereka cenderung memikirkan"besok makan apa?". kalau memang SDM Indonesia rendah lantas peran "sosialisasi dan pemberdayaan" tertuju kepada masyarakat yang seperti apa?. 

kembali lagi kepada topik diatas, yang tersandung masalah. ada apa dengan hidupmu? banyak sekali program bantuan hukum untuk meringankan orang-orang yang tidak mampu, kenapa masih belum digunakan? sesekali bukalah website kemenkumham dan sering-seringlah berkunjung dilaman OBH di daerahmu agar mereka merasa dipantau dan diawasi oleh masyarakat.

jangan berbicara hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah jika masih belum belajar apa itu hukum dan apa saja hak serta kewajiban anda sebagai warga negara. jika ada yang membantah, saya kalah melawan orang kaya. yakinlah ada Pengadilan Tuhan yang maha adil, tulisan saya hanya menggiring anda anda untuk paham apa itu hukum agar berguna dan bermanfaat jika ada batu kerikil dikehidupan anda dan segera menemukan solusinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun