teruntuk yang tersandung masalah !
hidup sudah rumit, kenapa dibuat rumit lagi? jika merugikan kehidupan diri sendiri kenapa mesti mengiyakan suatu permintaan orang lain. belakangan, terutama beberapa minggu ini saya mesti menelan kegelian saya sendiri. bahkan, saya sudah sampai pada titik "masalahnya itu-itu saja".Â
setiap pagi, saya membuka semua sosmed saya. membaca postingan orang-orang yang mempunyai permasalahannya sendiri lalu jemari saya berhenti seraya ingin mengumpat. "apakah kena UU ITE apabila saya komen disalah satu sosmed orang yang mana orang tersebut enggan membayar hutang meskipun ditagih berakli-kali?" katanya, tidak berhenti disana saja "orang tua saya meninggal dan meninggalkan sebidah tanah namun sudah dikuasa oleh kakak pertama saya, apakah hal itu bisa dilaporkan?".Â
bagaimana bisa jemari saya membalas komentar dengan tutur kata yang lemah lembut, ditambah lagi "anak saya dibawa kabur suami saya, apakah bisa dilaporkan?" kembali lagi otak saya merasa terheran-heran. bahkan, ada yang bertanya "suami saya ingin menjual tanah warisan namun adik ipar saya meminta bagian salah satunya membayar hutang-hutangnya, apakah hal tersebut masuk ke kategori pemerasan?" imbuh istri dari suami yang ingin menjual warisan kedua orang tuanya.
bagaimana bisa hal demikian yang sudah diatur secara detail oleh Negara namun masih dipertanyakan ke dalam group publik yang ada di "Facebook". ada apa dengan kosakata "membaca" ? dimana tombol "search" di menu hp yang bisa menjawab semua persoalan-persoalan yang sudah diatur oleh Negara ini?
pantas saja, para pejabat tersandung kasus yang sangat merugikan negaranya, kenyataannya tidak semua orang mengerti apa kerugiannya. mata masyarakat tertutup dengan kasus-kasus yang fenomenal mereka cenderung memikirkan"besok makan apa?". kalau memang SDM Indonesia rendah lantas peran "sosialisasi dan pemberdayaan" tertuju kepada masyarakat yang seperti apa?.Â
kembali lagi kepada topik diatas, yang tersandung masalah. ada apa dengan hidupmu? banyak sekali program bantuan hukum untuk meringankan orang-orang yang tidak mampu, kenapa masih belum digunakan? sesekali bukalah website kemenkumham dan sering-seringlah berkunjung dilaman OBH di daerahmu agar mereka merasa dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
jangan berbicara hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah jika masih belum belajar apa itu hukum dan apa saja hak serta kewajiban anda sebagai warga negara. jika ada yang membantah, saya kalah melawan orang kaya. yakinlah ada Pengadilan Tuhan yang maha adil, tulisan saya hanya menggiring anda anda untuk paham apa itu hukum agar berguna dan bermanfaat jika ada batu kerikil dikehidupan anda dan segera menemukan solusinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H