Dibandingkan pemikiran Max Weber (hukum sebagai hasil rasionalisasi dan birokratisasi, empat tipe ideal hukum, hukum sebagai instrumen kontrol sosial) dan H.L.A. Hart (hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, "rule of recognition", pemisahan hukum dan moralitas). Perbedaan penekanan pada konteks sosial (Weber) vs struktur normatif (Hart).
Materi 9: Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum berkaitan dengan pencapaian tujuan hukum, meliputi validitas norma, kepatuhan masyarakat, aksesibilitas, keadilan, dan resolusi sengketa. Faktor-faktor yang mempengaruhinya meliputi hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, dan masyarakat. Dampak hukum efektif meliputi stabilitas sosial, kepercayaan publik, dan pengurangan kriminalitas. Tantangannya meliputi minimnya pengetahuan hukum, variasi norma, dan keterbatasan penegakan hukum.
Materi 10: Kontrol Sosial
Kontrol sosial penting untuk menjaga ketertiban, dengan hukum sebagai alat pengendalian preventif dan represif. Terdapat kontrol formal (hukum dan lembaga resmi) dan informal (norma sosial dan interaksi komunitas). Hukum mengatur perilaku dan memberikan sanksi, serta harus relevan dengan perubahan sosial. Hukum mengendalikan perilaku negatif dan mendukung perilaku positif. Hukum berperan sebagai agen perubahan sosial.
Materi 11: Studi Sosio-Legal
Studi sosio-legal menggabungkan analisis hukum dan perspektif ilmu sosial untuk memahami hubungan hukum dan masyarakat. Metodologinya meliputi analisis kritis peraturan dan kebijakan, serta integrasi ilmu hukum dan sosial (kualitatif dan etnografi). Teori struktural fungsional, konflik, dan interaksi simbolik digunakan. Studi kasus perdagangan orang di Indramayu sebagai contoh. Tantangannya meliputi integrasi metodologi dan relevansi praktis.
Materi 12: Hukum Progresif
Hukum progresif adalah pendekatan humanistik dan holistik yang bertujuan mencapai keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan manusia. Prinsip-prinsipnya meliputi keadilan substantif, hukum sebagai alat perubahan sosial, fleksibilitas, pemberdayaan masyarakat, kritik formalisme, dan integrasi etika dan moral. Sejarahnya sebagai respons terhadap keterbatasan hukum klasik. Tujuannya untuk menciptakan solusi yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan substantif.
Materi 13: Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum diartikan sebagai keragaman hukum, hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam lingkungan sosial. Kritik terhadap pluralisme hukum (1) pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan; (2) pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.