Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:38 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya Sosiologi Hukum Islam, dengan menyinggung berbagai pendekatan, teori, dan tokoh penting dalam bidang ini.  Materi terbagi menjadi beberapa bagian yang saling berkaitan.

Materi 1: Definisi dan Objek Sosiologi, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum Islam 

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari perilaku antar makhluk sosial. Objek studinya meliputi fakta sosial, tindakan sosial, imajinasi sosial, dan hubungan antar manusia. Karakteristiknya bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-teoritis.

Sosiologi Hukum: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum atau sebaliknya. Objek studinya adalah basis sosial hukum dan efeknya terhadap gejala sosial. Karakteristiknya meliputi deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Sosiologi Hukum Islam: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum Islam atau sebaliknya. Objek studinya adalah pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial. Karakteristiknya menekankan penyelarasan antara agama Islam dan dinamika sosial.

Materi 2: Hukum dan Masyarakat

Hukum: Seperangkat aturan (tertulis/tidak tertulis) yang ditetapkan dan disahkan pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik penerapan universal dan sanksi duniawi dan ukhrawi.

Masyarakat: Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah dan tunduk pada hukum tertentu. Perubahan sosial meliputi perubahan sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial.

Materi 3: Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif

Yuridis Empiris: Pendekatan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data lapangan. Meliputi law in action study, law in concrete study, dan pendekatan non-doktrinal. Juga mencakup pendekatan sosiologis (reaksi pola interaksi sosial) dan antropologis (aspek terbentuknya masyarakat mempengaruhi hukum) serta psikologis (dari jiwa manusia).

Yuridis Normatif: Pendekatan menelaah kaidah-kaidah dan aturan hukum, terutama melalui studi literatur dan teori (law in book study, doktrinal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun