Secara ringkas, gagasan Max Weber tentang hubungan antara agama dan kapitalisme dapat memberikan wawasan berharga tentang motivasi dan nilai-nilai yang mendasari praktik ekonomi syariah. Sementara itu, gagasan H.L.A. Hart tentang positivisme hukum dapat membantu memastikan bahwa hukum tetap menjadi otoritas tertinggi dalam proses positivisasi hukum ekonomi syariah, berfungsi sebagai alat/sarana untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menyelesaikan sengketa.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum di Indonesia, terutama dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat. Berikut adalah analisis mengenai pemikiran kedua tokoh tersebut:
Pemikiran Max Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya lokal mempengaruhi perkembangan hukum. Max Weber juga mengemukakan empat tipe ideal hukum, yang mencakup hukum irasional dan rasional, serta hukum material dan formal. Ini memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan konteks sosial yang berubah
H.L.A. Hart, menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas, serta bagaimana hukum harus diakui dan diterima oleh masyarakat untuk memiliki kekuatan. Dalam konteks hukum di Indonesia, pemikiran Hart membantu menjelaskan proses kodifikasi hukum dan bagaimana hukum positif dapat berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat. Hart juga membedakan antara aturan primer dan sekunder, yang relevan dalam memahami struktur hukum di Indonesia, di mana hukum syariah dan hukum positif sering kali berinteraksi
Weber memberikan perspektif sosiologis tentang bagaimana faktor-faktor sosial dan budaya membentuk hukum di Indonesia. Sementara itu, Hart menawarkan analisis yang lebih filosofis tentang dasar-dasar hukum dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat. Ini sangat penting dalam konteks hukum di Indonesia yang terus berkembang dan berusaha untuk mengharmonisasikan hukum formal dengan realitas sosial yang ada
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan landasan teoritis yang kuat untuk menganalisis hukum di Indonesia. Dengan memahami kontribusi masing-masing tokoh, kita dapat lebih baik memahami tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya.
Nama: Khusna Zahira ShofaÂ
222111020 HES 5A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H