Judul artikel jurnal "DINAMIKA EPISTEMOLOGI YURIDIS EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA PERSPEKTIF TRANSISI HUKUM H.L.A. HART"
Penulis: Mohamad Nur Yasin
Journal of Islamic Studies publish by State Islamic Institute Mataram Vol. 19, No. 1, 2015, p. 181-204
Pokok-pokok pemikiran dalam jurnal ini adalah:
1.Dinamika epistemologi yuridis ekonomi syariah di Indonesia telah melalui empat fase: fase shar'ah (tataran moral doktrinal normatif), fase fiqh (kodifikasi dan unifikasi pemikiran fiqh), fase qnn (internalisasi prinsip ekonomi syariah ke dalam perundang-undangan negara), dan fase qad\' (ekonomi syariah menjadi sumber hukum formal di Pengadilan Agama).
2.Transisi hukum dari moral ke hukum menurut teori HLA Hart melibatkan dua konsep: primary rules (aturan moral yang dianut masyarakat) dan secondary rules (modifikasi dan dinamisasi primary rules menjadi hukum yang mengikat seluruh warga negara dan memerlukan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya).
3.Terdapat keselarasan fungsional-yuridis antara paradigma transisi hukum Hart dan dinamika epistemologi yuridis ekonomi syariah di Indonesia, yaitu: (a) memudahkan identifikasi tipologi nilai moral, bahan hukum, dan hukum, (b) tidak semua penganut nilai moral atau bahan hukum primitif, (c) nilai moral dari al-Quran dan hadis tidak bisa disebut primitif karena akomodatif terhadap modernitas.
4.Proses positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan adanya interkoneksi antara hukum dan ekonomi syariah secara berkelanjutan, profesional, dan proporsional. Hukum harus ditempatkan sebagai supremasi utama untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menjadi instrumen penyelesaian sengketanya.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam masa sekarang dapat dianalisis sebagai berikut:
Max Weber, dikenal karena teori-teorinya tentang hubungan antara agama dan kapitalisme. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, ide-ide Weber tentang etika kerja Protestan dan kemunculan kapitalisme di Barat dapat dibandingkan dan dikontraskan dengan dinamika ekonomi syariah. Teori Weber berpendapat bahwa kepercayaan dan nilai-nilai agama tertentu, seperti kepercayaan pada kerja keras dan hemat, dapat menyumbang pada perkembangan ekonomi kapitalis. Dalam kasus hukum ekonomi syariah, prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan perilaku etis memainkan peran penting dalam membentuk kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, ide-ide Weber dapat membantu memahami motivasi dan nilai-nilai yang mendasari praktik ekonomi syariah.
H.L.A. Hart, filsuf hukum yang dikenal karena teorinya tentang positivisme hukum. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, ide-ide Hart tentang hubungan antara hukum, moral, dan norma sosial dapat membantu menjelaskan dinamika proses positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Teori Hart menekankan pentingnya memisahkan hukum dari moral, dan dia berpendapat bahwa hukum pada akhirnya berdasarkan konvensi sosial dan kekuasaan negara untuk menegakkannya. Dalam kasus hukum ekonomi syariah, proses positivisasi hukum menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum dan ekonomi syariah, tetapi ide-ide Hart dapat membantu memastikan bahwa hukum tetap menjadi otoritas tertinggi dan berfungsi sebagai sarana untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menyelesaikan sengketa.
Secara ringkas, gagasan Max Weber tentang hubungan antara agama dan kapitalisme dapat memberikan wawasan berharga tentang motivasi dan nilai-nilai yang mendasari praktik ekonomi syariah. Sementara itu, gagasan H.L.A. Hart tentang positivisme hukum dapat membantu memastikan bahwa hukum tetap menjadi otoritas tertinggi dalam proses positivisasi hukum ekonomi syariah, berfungsi sebagai alat/sarana untuk mengontrol dinamika ekonomi syariah dan menyelesaikan sengketa.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum di Indonesia, terutama dalam memahami dinamika hukum dan masyarakat. Berikut adalah analisis mengenai pemikiran kedua tokoh tersebut:
Pemikiran Max Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial dan budaya lokal mempengaruhi perkembangan hukum. Max Weber juga mengemukakan empat tipe ideal hukum, yang mencakup hukum irasional dan rasional, serta hukum material dan formal. Ini memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan konteks sosial yang berubah
H.L.A. Hart, menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas, serta bagaimana hukum harus diakui dan diterima oleh masyarakat untuk memiliki kekuatan. Dalam konteks hukum di Indonesia, pemikiran Hart membantu menjelaskan proses kodifikasi hukum dan bagaimana hukum positif dapat berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat. Hart juga membedakan antara aturan primer dan sekunder, yang relevan dalam memahami struktur hukum di Indonesia, di mana hukum syariah dan hukum positif sering kali berinteraksi
Weber memberikan perspektif sosiologis tentang bagaimana faktor-faktor sosial dan budaya membentuk hukum di Indonesia. Sementara itu, Hart menawarkan analisis yang lebih filosofis tentang dasar-dasar hukum dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat. Ini sangat penting dalam konteks hukum di Indonesia yang terus berkembang dan berusaha untuk mengharmonisasikan hukum formal dengan realitas sosial yang ada
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan landasan teoritis yang kuat untuk menganalisis hukum di Indonesia. Dengan memahami kontribusi masing-masing tokoh, kita dapat lebih baik memahami tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya.
Nama: Khusna Zahira ShofaÂ
222111020 HES 5A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H