Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum"

30 September 2024   12:11 Diperbarui: 30 September 2024   12:26 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Identitas Buku

Judul buku: Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum

Penulis: Umar Sholahudin

ISBN: 978-623-6716-03-8

Jumlah halaman: 198

Tahun terbit: 2021

Penerbit: Setara Press

Identitas Reviewer

Nama: Khusna Zahira Shofa

Nim: 222111020

Kelas: HES 5A

Prolog

Keadilan Tersandera Hukum Formal

Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah suatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan, akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum, bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya. Keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk. Kasus pencurian seperti yang dilakukan Basar-Kholil, bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran atau penyimpangan norma sosial dan hukum dalam masyarakat. Pelanggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme sosial atau hukum sosiologis dalam masyarakat lokal. Namun, kasus ini langsung ditarik dalam ranah penyelesaian hukum positif negara yang lebih mengandalkan instrument legal-formal, yakni kepastian hukum daripada keadilan masyarakat. Pemahaman dan penyelesaian hukum legal-formal atas kasus Basar-Kholil inilah yang kemudian mengusik rasa keadilan masyarakat. Keadilan warga miskin seperti Basar-Kholil ini tercabik- cabik ketika masuk dalam ranah penyelesaian hukum positif negara yang sangat positivistik.

Bab 1 ini secara mendalam membahas hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Inti utama dari bab ini adalah pentingnya mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penerapan hukum untuk mencapai keadilan yang lebih substantif. Bab ini memberikan landasan teoretis yang kuat untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Penulis berhasil menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai dan dinamika sosial. Pendekatan yuridis-sosiologis yang diusulkan merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Bab II ini menyoroti secara khusus permasalahan akses keadilan yang dialami oleh masyarakat miskin di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas kesejahteraan sosial, namun dalam praktiknya, masyarakat miskin seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan keadilan. Dalam bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang permasalahan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia. Ketidakadilan yang dialami oleh kelompok masyarakat ini merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat sipil.

Bab III Kasus Basar-Kholil merupakan sebuah contoh menarik tentang bagaimana tumpang tindihnya norma hukum formal dan informal dalam masyarakat, khususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap masyarakat miskin. Kasus ini juga mengungkap adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam proses peradilan. Terdapat dugaan diskriminasi dalam kasus ini. Karena pelapor memiliki latar belakang sebagai polisi dan TNI, kasus ini diproses secara serius dan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa akses keadilan bagi masyarakat umum, terutama yang berasal dari kalangan miskin, masih sangat terbatas. Meskipun hukuman yang diberikan relatif ringan, namun proses peradilan yang panjang dan stigma sosial yang melekat pada diri Basar dan Kholil dapat dianggap sebagai bentuk hukuman yang berat bagi mereka. Di sisi lain, kasus ini juga memberikan efek jera bagi masyarakat sekitar untuk tidak melakukan tindakan serupa. Dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik antar warga, pendekatan restoratif seperti mediasi atau musyawarah dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan adil.

 Bab IV ini melakukan analisis mendalam terhadap kasus Basar-Kholil dengan menggunakan lensa perspektif sosiologi hukum. Kasus ini dijadikan sebagai contoh nyata untuk menunjukkan bagaimana penerapan hukum yang kaku dan tidak mempertimbangkan konteks sosial dapat menimbulkan ketidakadilan.

*Hukum Sosiologis: Hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial dan budaya. Hukum harus dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial.

*Konflik Sosial: Konflik adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial. Namun, tidak semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum formal.

*Penyelesaian Konflik secara Sosiologis: Kasus Basar-Kholil seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa, namun karena intervensi pihak berwajib yang memiliki kekuasaan, kasus ini justru berujung di pengadilan.

*Ketidaktahuan Masyarakat tentang Hukum: Banyak masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan, tidak memahami hukum formal. Hal ini membuat mereka rentan menjadi korban ketidakadilan. 

*Keadilan Restoratif: Pendekatan keadilan restoratif lebih relevan untuk kasus-kasus seperti Basar-Kholil. Pendekatan ini lebih menekankan pada perbaikan hubungan antar individu dan masyarakat daripada sekedar memberikan hukuman. Tujuan pendekatan keadilan restoratif adalah mencapai konsensus solusi yang paling baik untuk menyelesaikan konflik. Keadilan restoratif merupakan suatu cara baru dalam melihat peradilan pidana yang berpusat pada perbaikan kerusakan dan kerugian korban dan hubungan antarmanusia, daripada menghukum pelaku tindak pidana. Negara yang direpresentasikan oleh institusi-institusi penegak hukum, tidak mengambil alih penyelesaian konflik yang merupakan kejahatan, karena suatu tindak pidana dalam keadilan restoratif tidak dipandang sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi terhadap anggota masyarakat yang menjadi korban. 

*Pentingnya Pendekatan Yuridis-Sosiologis: Penegak hukum harus mampu menggabungkan aspek hukum formal dengan konteks sosial dalam mengambil keputusan. 

Epilog

Narasi Hukum adalah Keadilan 

Di tengah keterpurukan praktik berhukum di Negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat lemah atau miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic- positivistic, yakni cara berhukum yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tetapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo, disebut sebagai penerapan hukum progresif. Salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dar belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik- legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan selain akan memulihkan hukum dari keterpurukan, juga yang lebih rul, pendekatan yuridis- sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.

Kasus pencurian semangka yang menimpa Basar-Kholil menjadi sorotan karena mengungkap perbenturan antara hukum formal negara dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari kasus ini adalah: 

Masyarakat lokal memandang kasus ini sebagai masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah. Namun, proses hukum formal yang dijalankan justru dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan praktik hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Penerapan hukum positif yang terlalu kaku dan formal dalam kasus ini dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. Hukum positif seringkali mengabaikan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan yang lebih luas. 

Terjadi pergeseran orientasi hukum dalam masyarakat, di mana hukum positif semakin dominan. Hal ini terjadi ketika hukum lokal atau norma sosial tidak lagi mampu mengatasi permasalahan yang muncul. Adanya dualisme hukum antara hukum negara dan hukum lokal menciptakan ketidaksinkronan dalam penerapan hukum. Hukum negara cenderung lebih normatif, sedangkan hukum lokal lebih berbasis pada nilai-nilai sosial dan keadilan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, yaitu upaya untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban melalui proses dialog dan mediasi. Pendekatan ini lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menentukan nasib suatu kasus. Dalam kasus Basar-Kholil, seharusnya aparat dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk menghentikan kasus ini. Petingnya pendekatan yuridis-sosiologis, Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan. Pendekatan yuridis-sosiologis dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif.

Kelebihan buku 

1.Semua pilihan berhasil menyampaikan makna inti dari kalimat asli, yaitu banyaknya contoh kasus dalam buku.

2.Fokus pada aspek penting, yaitu perlunya perubahan dalam pendekatan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat lemah.

Kekurangan buku 

1.Banyak menggunakan istilah teknis mungkin sulit dipahami oleh pembaca awam. Penjelasan yang lebih sederhana akan membantu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun