Mohon tunggu...
Khusna Z S
Khusna Z S Mohon Tunggu... Mahasiswa - lain lain

cat lovers ~~

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum"

30 September 2024   12:11 Diperbarui: 30 September 2024   12:26 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

*Keadilan Restoratif: Pendekatan keadilan restoratif lebih relevan untuk kasus-kasus seperti Basar-Kholil. Pendekatan ini lebih menekankan pada perbaikan hubungan antar individu dan masyarakat daripada sekedar memberikan hukuman. Tujuan pendekatan keadilan restoratif adalah mencapai konsensus solusi yang paling baik untuk menyelesaikan konflik. Keadilan restoratif merupakan suatu cara baru dalam melihat peradilan pidana yang berpusat pada perbaikan kerusakan dan kerugian korban dan hubungan antarmanusia, daripada menghukum pelaku tindak pidana. Negara yang direpresentasikan oleh institusi-institusi penegak hukum, tidak mengambil alih penyelesaian konflik yang merupakan kejahatan, karena suatu tindak pidana dalam keadilan restoratif tidak dipandang sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi terhadap anggota masyarakat yang menjadi korban. 

*Pentingnya Pendekatan Yuridis-Sosiologis: Penegak hukum harus mampu menggabungkan aspek hukum formal dengan konteks sosial dalam mengambil keputusan. 

Epilog

Narasi Hukum adalah Keadilan 

Di tengah keterpurukan praktik berhukum di Negara Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat lemah atau miskin, sudah saatnya kita tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic- positivistic, yakni cara berhukum yang berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tetapi perlu melakukan terobosan hukum, yang dalam istilah Satjipto Raharjo, disebut sebagai penerapan hukum progresif. Salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dar belenggu atau penjara hukum yang bersifat positivistik- legalistik. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, diharapkan selain akan memulihkan hukum dari keterpurukan, juga yang lebih rul, pendekatan yuridis- sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.

Kasus pencurian semangka yang menimpa Basar-Kholil menjadi sorotan karena mengungkap perbenturan antara hukum formal negara dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan dari kasus ini adalah: 

Masyarakat lokal memandang kasus ini sebagai masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah. Namun, proses hukum formal yang dijalankan justru dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan praktik hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Penerapan hukum positif yang terlalu kaku dan formal dalam kasus ini dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan masalah. Hukum positif seringkali mengabaikan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan yang lebih luas. 

Terjadi pergeseran orientasi hukum dalam masyarakat, di mana hukum positif semakin dominan. Hal ini terjadi ketika hukum lokal atau norma sosial tidak lagi mampu mengatasi permasalahan yang muncul. Adanya dualisme hukum antara hukum negara dan hukum lokal menciptakan ketidaksinkronan dalam penerapan hukum. Hukum negara cenderung lebih normatif, sedangkan hukum lokal lebih berbasis pada nilai-nilai sosial dan keadilan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, yaitu upaya untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban melalui proses dialog dan mediasi. Pendekatan ini lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan konflik. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menentukan nasib suatu kasus. Dalam kasus Basar-Kholil, seharusnya aparat dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk menghentikan kasus ini. Petingnya pendekatan yuridis-sosiologis, Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek sosial, budaya, dan keadilan. Pendekatan yuridis-sosiologis dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif.

Kelebihan buku 

1.Semua pilihan berhasil menyampaikan makna inti dari kalimat asli, yaitu banyaknya contoh kasus dalam buku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun