Nama: Khusnatul LailiyahÂ
NIM: 241330001742
PendahuluanÂ
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu bentuk pedidikan yang sangat penting. Pendidikan ini berguna dalam membentuk karakter dan sikap kewarganegaraan yang baik bagi para siswa dan generasi muda. Hal ini bertujuan untuk memanusiakan, membudayakan, dan menjadikan individu warga negara yang berperan aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor memanusiakan dapat diambil pada pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan empati terhadap sesama warga negara, sementara itu faktor membudayakan dapat ditekankan pada pentingnya perilaku yang beradab dan menghormati secara sosial. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadikan para siswa dan generasi muda dengan memperkuat pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan kewarganegaraan sesuai dengan dasar-dasar negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat, bangsa, dan negara, dan yang paling utama pada kalangan pelajar, pendidikan kewarganegaraan membantu menumbuhkan etika dan rasa menghargai terhadap orang tua dan sesama warga negara. (Arianti, Aisyah, et.al. 2024)
Radikalisasi berasal dari kata "radix" yang artinya akar. Secara umum, radikalisasi mengacu pada proses atau paham yang menerapkan sistem fanatik (kepercayaan ekstrem), membenarkan dan menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mempengaruhi perubahan sosial maupun politik. Radikalisasi dalam hal ini menjadi upaya melakukan perubahan yang drastis dan cepat dalam sistem sosial ataupun politik, sering kali juga dengan menggunakan kekerasan sebagai metode pelaksanaan radikalisasi-radikalisasi yang sudah beredar dilingkungan warga negara sekitar. (Arianti, Aisyah, et.al. 2024).
PembahasanÂ
Radikalisasi yang sering terjadi dilingkungan sekitar dapat mengakibatkan perseteruan antar umat beragama, seperti terjadi saling fitnah antar umat beragama, hal ini tidak sesuai juga dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Radikalisasi dapat dicegah dengan beberapa upaya misalnya sosialisasi ajaran Islam moderat (toleransi) dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan cara penanaman ideologi Pancasila pada pelajar di sekolah. Upaya penanaman ideologi Pancasila sebagai bentuk pencegahan perlindungan terhadap potensi radikalisasi, upaya seperti ini sudah banyak diterapkan di sekolah-sekolah. (Wibowo, Bima Satria Mukti, Raissa Bima Cahya Murtadho Putra, dan Anggun Margaretha Sutomo Putri.2023).
Pendidikan kewarganegaraan membahas hubungan antara individu dengan organisasi politik, sosial, dan ekonomi yang terstruktur dengan baik, serta hubungan individu dengan hal ini menurut dari (Muhammad Numan Soemantri). Definisi ini menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah bagian dari ilmu politik yang membahas kewajiban, hak, dan keistimewaan serta nilai-nilai warga negara sendiri. (Arianti, Aisyah, et.al.2024).
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam meningkatkan kecintaan tanah air dan pencegahan paham-paham radikalisasi, hal ini dikarenakan dapat mengembangkan generasi muda yang mampu berpikir secara kritis, objektif, kreatif, serta berinisiatif untuk beradaptasi dengan gejala kesulitan sosial yang terjadi di masyarakat (Fahmi, 2020). (Nadya, Aisha, dan Nur Sanda Rizki Adhari. 2022).Â
Salah satu upaya pencegahan radikalisasi melalui pendidikan yang lebih tinggi yaitu dengan perkuliahan. Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sarana strategis dalam upaya penanaman nilai dan pembentukan karakter toleran terhadap mahasiswa, hal ini bertujuan agar mampu menjalankan peranannya sebagai warga negara yang dapat me kritisi suatu perkara di sekitar atau lingkungan dengan baik, cakap, sekaligus terampil di tengah berbagai ancaman nasional yang ada. Sebagaimana yang disampaikan Ubaidillah & Abdul pada tahun 2013, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pembangunan karakter bangsa yang memiliki beberapa tujuan yaitu:
Membentuk kecakapan partisipasi antar warga negara,