Beradaan Badan Bank Tanah (BBT) kian relevan dalam mendukung ketersediaan 3 juta rumah yang menjadi program pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bank Tanah menjadi tugas dan wewenangnya, dapat menampung dan mengelola tanah sitaan negara di Kejaksaan Agung maupun tanah sitaan kasus BLBI Kementerian Keuangan.
Hingga akhir tahun 2024 saja, Badan Bank Tanah (BBT) sudah memiliki total aset lahan dengan jumlah 33.115,6 hektar. Aset-aset ini Bank Tanah ini tersebar di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan aset yang dimiliki Badan Bank Tanah sebesar 194 persen dari tahun sebelumnya, demikian pemberitaan Kompas.com.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan kepada Kompas.com bahwa aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agrarian.
Aset lahan Bank Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah. Selain itu, juga untuk program swasembada pangan dan program prioritas pemerintah lainnya.
"Badan Bank Tanah memberi jaminan kepastian hukum melalui hak di atas Hak Pengelolaan (HPL), kepastian harga, dan kecepatan proses investasi," ungkap Parman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (17/1/2025).
Keluasan aset  ini dapat terus bertambah, sebagaimana diungkap Perdananto Aribowo, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah.
Pada kesempatan yang sama disampaikan bahwa untuk tahun 2025, Badan Bank Tanah menargetkan penambahan aset lahan sebesar 140.000 hektar. Ada pun 120.000 hektar lahan di antaranya berasal dari pelepasan hutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI