Mohon tunggu...
Ang Tek Khun
Ang Tek Khun Mohon Tunggu... Freelancer - Content Strategist

Sedang memburu senja dan menikmati bahagia di sini dan di IG @angtekkhun1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah (BBT) dan Program 3 Juta Rumah

22 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 22 Januari 2025   02:52 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Badan Bank Tanah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia (Sumber: Pixabay/Diz_Daily)

Badan Bank Tanah (BBT) itu apa sih? Jika Anda masih ingat perbincangan ramai beberapa tahun lalu di media mengenai Omnibus Cipta Kerja, maka Bank Tanah adalah salah satu produk yang lahir dari rahim omnibus ini.

Badan Bank Tanah lahir sah melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) menggunakan Nomor 64 pada Tahun 2021. Isinya, berkenaan dengan keberadaan Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis).

Pembentukan BBT, yang dalam Bahasa Inggrisnya disebut juga Land Bank Agency, selaras dan mengemban amanat dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 ayat (2) Cipta Kerja tersebut, disebutkan bahwa "Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agrarian."

Badan Bank Tanah (BBT) untuk perencanaan hingga distribusi

Dalam laman web banktanah.id disebutkan dengan jelas  bahwa Badan Bank Tanah (BBT) ini "dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah".

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yang menaungi Badan Bank Tanah (BBT) ini memberi badan ini wewenang sekaligus fungsi segala halnya yang terkait dengan pertanahan.

Sebagai gambaran besar dan sederhana, kewenangannya Bank Tanah meliputi perencanaan sampai distribusi tanah melalui program reforma agraria.

Itu sebab sebabnya Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL). Melalui HPL inilah BBT kemudian dapat memberi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bagi pihak lain.

Ilustrasi Badan Bank Tanah (BBT) untuk mendukung program 3 juta rumah (Sumber: banktanah.id)
Ilustrasi Badan Bank Tanah (BBT) untuk mendukung program 3 juta rumah (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah (BBT) untuk kesejahteraan rakyat

Dengan tugas besar yang diemban, Badan Bank Tanah (BBT) menjalankan fungsinya untuk mengelola dan mendistribusikan tanah, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam uraian lebih rinci, maka Bank Tanah menunaikan tugas utama guna mengakuisisi, mengelola, dan mendistribusikan lahan yang dilakukan demi memenuhi berbagai kebutuhan sosial dan ekonomi.

Menurut laman web banktanah.id ditegaskan bahwa "tanah yang kita kelola tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan negara."

"Kita ingin Bank Tanah ini dapat berkontribusi besar dalam terciptanya ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan asset tanah yang kami miliki," demikian yang dilansir.

Terdapat enam tujuan spesifik yang ditetapkan bagi Badan Bank Tanah ini dalam rangka menjamin ketersediaan tanah untuk memenuhi ekonomi yang berkeadilan.

Keenam tujuan tersebut, yakni untuk Kepentingan Umum, Kepentingan Sosial, Kepentingan Pembangunan Nasional, Pemerataan Ekonomi, Konsolidasi Lahan, dan Reforma Agraria.

Visi dan Misi Badan Bank Tanah (BBT)

Dalam pernyataan visinya kita tahu bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bank Tanah (BBT) dipandu dengan prinsip-prinsip yang tegas dan tujuan yang jelas.

“Menjadi Badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan,” demikian penegasannya.

Sementara itu, dalam mewujudkan visi besar tersebut Bank Tanah menunaikan tiga misi yang telah ditetapkan badan tersebut.

Pertama, menjalankan berbagai upaya yang terkait dengan operasional Badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

Kedua, menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional. Dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Ilustrasi pemanfaatan aset Badan Bank Tanah (BBT) untuk program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo-Gibran (Sumber: banktanah.id)
Ilustrasi pemanfaatan aset Badan Bank Tanah (BBT) untuk program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo-Gibran (Sumber: banktanah.id)

Badan Bank Tanah (BBT) dan program 3 juta rumah

Beradaan Badan Bank Tanah (BBT) kian relevan dalam mendukung ketersediaan 3 juta rumah yang menjadi program pemerintahan Prabowo-Gibran.

Bank Tanah menjadi tugas dan wewenangnya, dapat menampung dan mengelola tanah sitaan negara di Kejaksaan Agung maupun tanah sitaan kasus BLBI Kementerian Keuangan.

Hingga akhir tahun 2024 saja, Badan Bank Tanah (BBT) sudah memiliki total aset lahan dengan jumlah 33.115,6 hektar. Aset-aset ini Bank Tanah ini tersebar di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan aset yang dimiliki Badan Bank Tanah sebesar 194 persen dari tahun sebelumnya, demikian pemberitaan Kompas.com.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan kepada Kompas.com bahwa aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agrarian.

Aset lahan Bank Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program 3 juta rumah. Selain itu, juga untuk program swasembada pangan dan program prioritas pemerintah lainnya.

"Badan Bank Tanah memberi jaminan kepastian hukum melalui hak di atas Hak Pengelolaan (HPL), kepastian harga, dan kecepatan proses investasi," ungkap Parman sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Keluasan aset  ini dapat terus bertambah, sebagaimana diungkap Perdananto Aribowo, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah.

Pada kesempatan yang sama disampaikan bahwa untuk tahun 2025, Badan Bank Tanah menargetkan penambahan aset lahan sebesar 140.000 hektar. Ada pun 120.000 hektar lahan di antaranya berasal dari pelepasan hutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun