Mohon tunggu...
Ang Tek Khun
Ang Tek Khun Mohon Tunggu... Freelancer - Content Strategist

Sedang memburu senja dan menikmati bahagia di sini dan di IG @angtekkhun1

Selanjutnya

Tutup

Film Artikel Utama

Orpa, Film Orpa, dan Angka-angka Mencemaskan Pernikahan Usia Dini

5 Desember 2023   19:15 Diperbarui: 6 Desember 2023   18:56 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orpa yang nekat melarikan diri (Foto: Akun Instagram @filmorpa)

Sebagai informasi, film Orpa adalah hasil karya yang lahir dari Sayembara Jendela Papua. Film ini kemudian diproduksi oleh Qun Films & Studio yang berbasis di Jakarta.

Film Orpa ditulis dan disutradarai oleh Theogracia Rumansara. Film ini adalah karya debut bagi Theo sebagai sutradara dan Orsila sebagai aktor.

Film Orpa merambah ke berbagai festival film internasional, seperti CinemAsia Film Festival 2023, Zabaikalsky International Film Festival 2023, dan Middlebury New Filmmakers Festival di Middlebury, Vermont, Amerika Utara.

Di JAFF (Jogja-Netpac Asian Film Festival) 2022, film Orpa masuk nominasi kategori Best Film, Best Directing, Best Storytelling, Best Cinematography, Best Editing, dan meraih penghargaan Best Performance  Indonesian Screen Awards bagi Orsila Munib.

Orpa yang nekat melarikan diri (Foto: Akun Instagram @filmorpa)
Orpa yang nekat melarikan diri (Foto: Akun Instagram @filmorpa)

Potret pernikahan usia dini di Indonesia

Kumparan.com pada Juni 2023 memberitakan bahwa isu pernikahan usia dini di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan kedua di lingkup ASEAN dalam hal pernikahan dini, dengan total hampir 1,5 juta kasus.

menurut data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI, pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini sepanjang 2022. Ini hampir dua kali lipat jumlah serupa pada tahun sebelumnya.

Mash menurut Kumparan, hingga 2022 perempuan di bawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus ini, yaitu sebanyak 14,15%. Prevalensi itu meningkat signifikan selama pandemi COVID-19.

Faktor pendorongnya, antara lain karena naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, dan pengaruh teman yang menikah dini.

Untuk tahun 2021, menurut Komnas Perempuan sebagaimana diberitakan Kompas.com, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun