Mohon tunggu...
Umi Khudsiyah
Umi Khudsiyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa IAIN JEMBER

khudsiaa005566@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Fiqh: Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Manfaat)

22 Oktober 2020   12:26 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:27 4864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak terlepas dari agama islam .bahwa islam mempunyai istilah kajian hukum islam yaitu : syqri'ah . Fiqh. Dan hukum islam

A. Pengertian syari'ah .fiqh dan hukum islam

1. Syari'ah 

Kata syari'ah menurut al-jurjani yang diartikan sebagai suatu mazhab dan thariq mustawin / kejalan yang lurus. Syari'ah secara bahasa berarti sumber mata air tempat untuk binatang-bintang berkumpul.menurut etomologi syari'at atau bahasa ( syari'ah) yang berarti jalan. Jalan menuju ke sumber mata air yang mempunyai makna jalan lurus yang harus diikuti oleh kaum islam.

 Menurut para ahli mendefinisikan kata syari'ah adalah segala sesuatu yang telah di tilah alloh yang berhubungan denggan tingkah laku umat islam diluar yang berkaitan denggan ahklak. 

Sering kali kita jumpai bahwa kata syari'ah di sambung denggan alloh sehinggan menjadi syari'ah alloh ( syari'atulloh) yang berarti jalan kebenaran yang lurus yang menjaga manusia dari penyimpangan dan penyelewangan dan menjauhkan manusia dari jalan yang mengarah pada keburukan dan ajakan-ajakan hawa napsu. 

Baca juga: Model Pembelajaran Behavioral Pada Mata Pelajaran Fiqih

Jadi pengertian syari'ah sendiri yaitu suatu aturan kehidupan manusia yang sudah di atur oleh alloh yang kita yakini. Percayai.dan imani . Secara luas pengertian syari'ah mempunyai 3 bidang yaitu : bidang i'tiqidiyah ( akidah). Bidang fa'iliyqh amaliyah ( bidang fiqh). Dan bidang pembahasan moral ( ahklak). Syari'ah dalam arti sempit hanya mempunyai 2 hukum asmpek saja yaitu : fiqh nabawi yaitu hukum yang ditunjukan denggan tegas oleh al-qur'an dan hadist.

2. Fiqh

Fiqh dalam bahasa arab faqh .secara devinitif fiqh berarti " suatu ilmu yang bersifat amalilah yang telah di gali dan telah ditemukan dari dalil-dalil yang telah mendefinisikan ini. Fiqh secara etomologis berarti " paham yang mendalam".

Jadi fiqh itu sendiri yaitu ilmu tentang hukum-hukum syari'ah yang bersifat amaliah yang telah digali yang ditemukan oleh dalil-dalil yang secara tafsil. Ada beberapa defini tentang fiqh yaitu : 

  • fiqh berarti suatu ilmu yang berkaitan trntang hukum-hukum alloh.
  • ringkasan materi diatas membicarakan tentang hal-hal yang bersifat amaliyaj furu'iyah
  • pengetahuan tentang suatu hukum alloh yang telah diterapkan bedasarkan dalil-dalil tafsil

Jadi pengertian fiqh sangatlah berkaotaj denggan denggan syari'ah karena pada hakikatnya syari'ah berlandasan denggan fiqih. Fiqh berlandasan denggan syari'ah. 

3. Hukum islam

Dalam bahasa latin " hukum" berarti  data.dari bahasa arab al-hukm. Hukum secara etomologis berarti ketetapan.keputusan.dan penyeselaian suatu masalah. Hukum dari segi kata al-hukm berarti bentuk masdar dari kata "hakam-yahkukumu." hakama yang yang berarti memutuskan.menetapkan.dan menyeselaikan suatu masalah.maka hukum islam islam ini membahas tentang suati hukum yang ada di dalam agama islam. 

Yang sudah di tuliskan ayat al-qur'an dalam "surat Q.5 .4l-hujuraat : 14".penyebutan dari kata hukum islam telah sering dipakai sebagai terjemahan dari istilah kata syari'ah atau fiqh islam.makan hal ini bisa dinilai hukum dalam berbahasaab syari'ah islam yang bersifat qatha'i (mutlak benernya) dan telah berlaku untuk setiap massa dan tempatnya..

B ruang lingkup syari'ah fiqh.dan hukum islam.

Hukum islam yang sering ditemukan pada suatu lilature hukuk berbahasa indonesia yang secara umum mencakup dua hal yaitu syari'ah dan fiqh. Tetapi juga terkadang mencakup dari ushul fiqh (dasar-dasar fiqh). Sebaliknya foqh merupahkan pemahaman suatu syari'ah. Beberapa ruang lingkup yang telah di atur oleh hukum islam yaitu :

  • hukum munakahat membahas tentang suati masalah denggan perkawinan.serta akibat@a-akibatnya.
  • hukum wirasah adalah mengatur segala sesuatu masalag yang berhubungan denggan pewaris. Harta warisan. Dan ahli waris
  • hukum muamalah yang telah mengatut segala sesuatu tebtang masalah hak-hak atas bendam masalah kebendaan. Dan pinjam meminjam.perserikatan.
  • hukum islam yang mendahulukan suatu kewajiban dari hak.pahala dan amal.

Baca juga: Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih

Ruang lingkup hukum islam sanggatlah berbeda denggan hukum barat yang membagi hukum menjadi privat ( hukum perdata) dan hukum publik. Denggan melihat hubungan ini. Dapat diketahui bahwa ruang lingkup islam di bagi menjadi dua yaitu : hubungan manusoa denggan manusia sesamanya ( hablum minannas). Bentuk hubungan yang pertama donsebit mualamalah. 

C. Tujuan dan manfaat 

1. Tujuan syariah: 

  • menujukan bahwa nilai-nilai ajaran dan ketentuan alloh itu lebih tinggi dan luhut di bandingkan demggan pemikiranvmanusoa. Hal ini sudah di sebutkan firman alloh. Dalam surat taubat ayat 40.
  • melaksanakan syari'ah yang telah ditetpkan alloh kepada umat manusia.
  • kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.baik di dunia maupun diahirat.

2. Tujuan dan manfaat fiqh

  • wajib hukum.nya mempelajari hukum islam.
  • syariah adalah pengawal al-qur'an dan sunnah.
  • syariah adalah bagian terbesar dari ajaran islam dibandingkan denggan kasus aqidah. 

3. Tujuan dan manfaat hukum islam 

Tujuan : 

  • memelihara agama
  • memelihara jiwa
  • memelihara akal
  • memelihara keturunan
  • memelihara harta

4.hubungan mempelajari syari'ah.fiqih dan hukum islam

Hubungan antara syqr'ah dan fiqih sanggat erat dan tidak dipisahkan. Syari'ah merupahkan sumber atau landasan fiqh. Sedangkan fiqh merupahkan pemahaman terhadap syari'ah. Pemakaian kedua istilah tersebut sering rancu. 

Artinya ketika sesoranf mengunakan istilah syariah terkadang  maksudnya adalah syari'ah. Meskipun syqri'ah dan fiqk tidak dapat diposahkan tetapi leduan berbeda. 

Ketentuan syari'ah tetbatas dalam firman alloh dan penjelasanya melalui sabda rasulloh. Semua tindakan manusia di dunia dalam tujuanya mencapai kehiduoan yang baik haris tanduk kepada kehendak alloh dan rosulnya. 

Muslim pasti di harapkan dapat membedakan dan kedudukan secara proposional ostilah " syariah dan fiqh". Meskipun dari prosesing pengantian dua istilah itu denggan " hukum islam" tidak meributkan pemahaman drnggan mensosialikan ide di bawah ini :

  1. hukum islam : syari'ah
  2. syari'ah : hukum islam
  3. hukum islam : fiqh
  4. fiqh : hukum islam
  5. hukum islam : syariah + fiqh
  6. syari'ah + fiqh : hukum islam
  7. syariah -fiqh : hukum islam 
  8. fiqh -syariah : hukum islam 

Baca juga: Fiqih Muamalah Islam: Wadiah (Titipan/Amanah)

Jadim secara umuk syariah adalah hukum islam yang bersumber dari al-quran adn assunah yang belum di campuri daya nalar ( ijtihad) sedangkan fiqh adalah hukum islam yang bersumber dari pemahaman terhadao syariah atau pemahaman terhadap mash. Baik al-qurqn maupun sunnah.

5. Perbedaan syariah fiqh dan hukum islam 

Dari pengertian syariah dan fiqh yang telah di bahas sebelumnya dapat disimpulkan keduanya memiliki karakter masing -masing. Dilihat dari sumbernya maka syariah bersumber dari alloh yaitu berupa al-qur'an dan hadis nabi muhamad SWA. Sedangkan fiqh bersumber dari para ulama dari ahli fiqh yang telah menggali hukum-hukum yang berasal dari al-qur'an dan hadist. 

Denggan lain. Perbedaan anatara syariat dan fiqh adalah : 

  1. Ruang lingkup syariah lebih luas dari pada fiqh . Atau fiqh bagian dari syariah
  2. Sumber syqriah adalah nash al-quran f

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun