Mohon tunggu...
Umi Khudsiyah
Umi Khudsiyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa IAIN JEMBER

khudsiaa005566@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Fiqh: Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, dan Manfaat)

22 Oktober 2020   12:26 Diperbarui: 2 Juni 2021   10:27 4864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denggan lain. Perbedaan anatara syariat dan fiqh adalah : 

  1. Ruang lingkup syariah lebih luas dari pada fiqh . Atau fiqh bagian dari syariah
  2. Sumber syqriah adalah nash al-quran f

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun